Lihat ke Halaman Asli

Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan

Kreditor Wajib Tahu Ketentuan Gadai yang Aman dalam Perjanjian Gadainya

Diperbarui: 23 November 2021   17:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kreditor Wajib Tahu!! Pernyataan dan Jaminan Yang Harus Ada Dalam Perjanjian Gadai

Kedudukan kreditor sebagai pemegang jaminan kebendaan harus cermat didalam memberikan kredit atau pinjaman dalam bentuk apapun yang mensyaratkan jaminan benda bergerak yang diikat dengan Gadai dalam perjanjian gadai yang dibuatnya. 

Berikut beberapa ketentuan berupa pernyataan dan jaminan dari debitor yang minimal harus ada dan dimuat dalam perjanjian gadai untuk mengamankan obyek gadai yang diterimanya sebagai berikut:

  1. Bahwa Obyek gadai benar miliknya dan tidak ada seorangpun atau pihak lain yang ikut  mempunyai hak apapun atas gadai tersebut;
  2. Obyek gadai lunas, bebas dari penjaminan apapun dan telah dibayar penuh;
  3. Pemilik barang yang digadai berhak untuk menggadaikan;
  4. Pemilik barang yang digadai berhak untuk menerima manfaat apapun atas barang yang digadai;  
  5. Barang gadai tersebut tidak pernah dan tidak akan diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun kepada pihak lain;
  6. Pemilik barang gadai tidak pernah dan tidak akan melalaikan kewajibannya untuk membayar pajak atau pungutan berupa apapun yang ada dan dibebankan pada obyek gadai;
  7. Barang yang digadai bebas, tidak tersangkut perkara atau sengketa dan tidak berada dalam sitaan dalam bentuk apapun

Sekian dan terima kasih

Salam

Advokat Aslam Fetra Hasan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline