Lihat ke Halaman Asli

Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan

Waspada! Jerat Pidana Menjual Barang yang Masih Kredit

Diperbarui: 20 November 2021   21:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Waspada..!!ada sanksi pidana jika menjual / menggadaikan kendaraan yang masih kredit.

Mobil, motor ataupun kendaraan apapun yang dibeli dengan cara kredit dari lembaga keuangan perbankan atau lembaga keuangan non bank seperti multifinance yang diikat dengan jaminan fidusia menjadikan diri kita harus waspada jika ingin menjual atau mengalihkan kepada pihak ketiga karena ada jerat pidananya bila menjual, menggadaikan atau mengalihkan barang kredit tersebut tanpa persetujuan dari pemberi kredit.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan menurut UU Jaminan Fidusia adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah). Dengan adanya ketentuan mengenai sanksi pidana ini berlaku tidak hanya bagi pihak yang menjual atau mengalihkan tapi juga dapat dikenakan bagi pihak yang menerima barang yang masih dikreditkan tersebut.

Tetap waspada, sekian dan terima kasih

Salam

Advokat Aslam Fetra Hasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline