Lihat ke Halaman Asli

Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan

Mudah Mengurus Sendiri Sertipikat Tanah yang Hilang

Diperbarui: 19 November 2021   14:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bisa dan Mudah Mengurus Sendiri Sertifikat Tanah Yang Hilang

Sertipikat tanah merupakan bukti atas kepemilikan tanah yang tidak hanya dapat dialihkan tetapi juga dijaminkan. Apabila Sertipikat tanah hilang maka pemilik sertipikat dapat mengajukan sertipikat pengganti dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), secara ringkas persyaratan untuk mengajukan sertipikat pengganti adalah sebagai berikut:

  1. Isi dan melengkapi formulir permohonan;
  2. Melengkapi data legalitas diri sebagai pemilik sertipikat;
  3. Melampirkan Fotocopy Sertipikat  dan Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
  4. Dilengkapi juga dengan Surat kehilangan dari kepolisian setempat.

Setelah melengkapi persyaratan tersebut diatas maka proses selanjutnya adalah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke pihak BPN untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan apabila telah sesuai maka pihak BPN akan mengagendakan Acara Sumpah kepada pemilik/pemohon, selanjutnya kemudian dibuatkan iklan/ pengumuman mengenai kehilangan sertipikat serta penerbitan sertipikat pengganti. Jika dalam kurun periode tertentu tidak ada sanggahan atas pengumuman mengenai penerbitan sertipikat pengganti ini maka pihak BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti bagi pemohon

Cukup mudah dan tidak berbelit prosesnya

Sekian dan terima kasih

Advokat Aslam Fetra Hasan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline