Lihat ke Halaman Asli

Askpert.id

Expert Network

Kebijakan Impor Baru Indonesia untuk Melindungi Bisnis Lokal

Diperbarui: 3 November 2023   16:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Askpert.id - Kebijakan impor baru mengharuskan pemeriksaan barang langsung dilakukan di perbatasan. (Foto oleh Pavel Neznanov/Unsplash)

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, baru-baru ini mengumumkan perubahan strategis dalam kebijakan ekspor-impor Indonesia. Langkah tersebut melibatkan relokasi kendali atas barang impor dari di luar kawasan pabean (post-border) ke pabean (border).

Apa dampak kebijakan ini terhadap bisnis lokal dan perekonomian Indonesia kedepannya?

Kebijakan Impor Indonesia: Apa Yang Berubah?

Selama ini barang impor di Indonesia melalui pemeriksaan setelah melewati daerah pabean yang disebut post-border. Namun, perubahan kebijakan ini memastikan bahwa alur pemeriksaan tersebut kini akan diterapkan di perbatasan, sehingga memberikan pengawasan yang lebih besar dari pihak berwenang terhadap barang yang masuk ke Indonesia.

Selain itu, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Polri akan berkolaborasi untuk menyempurnakan regulasi impor e-commerce, mempercepat revisi larangan dan pembatasan impor, serta mengatur lebih jauh peredaran barang dalam negeri.

Sesuai arahan Presiden, produk-produk yang sudah pasti akan diperketat alur masuknya adalah mainan anak-anak, barang-barang elektronik, alas kaki, kosmetik, tekstil, obat-obatan tradisional, pakaian jadi, dan tas.

Melindungi Industri Dalam Negeri

Alasan di balik perubahan kebijakan ini berakar perlindungan industri dalam negeri Indonesia dari tingginya arus masuk barang impor. Dengan memindahkan proses pemeriksaan ke perbatasan, pemerintah bermaksud untuk mengawasi dan mengatur barang impor yang masuk dengan lebih efektif, sehingga mencegah kebanjiran produk-produk luar negeri di pasar lokal.

Pergeseran kebijakan ini diharapkan akan menciptakan lapangan bermain yang lebih setara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia, sehingga memungkinkan mereka untuk tumbuh dan berinovasi dalam lingkungan yang terlindungi.

Mendag sebelumnya telah memimpin pemusnahan barang impor ilegal senilai hampir Rp 50 miliar. Barang-barang tersebut mencakup pakaian bekas ilegal, serta berbagai komoditas seperti besi, barang elektronik, alat kesehatan, makanan, minuman, dan alat ukur yang tidak memiliki izin. 

Daftar barang yang dimusnahkan juga mencakup mainan anak elektronik tanpa label Indonesia, kartu garansi, dan sertifikasi SNI.

Sementara itu, Komite Keamanan Perdagangan Indonesia saat ini sedang mengkaji langkah-langkah untuk mengatasi lonjakan impor benang filamen buatan dari Tiongkok. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline