Lihat ke Halaman Asli

Asita Suryanto

TERVERIFIKASI

Traveler

Cara Mengurus Pembuatan Paspor Dengan Mendaftar di Aplikasi M-Paspor Dirjen Imigrasi

Diperbarui: 2 November 2022   19:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paspor Indonesia elektronik kelihatan ada tanda chip di bawah tulisan paspor (dok asita)

Syarat utama bagi wisatawan untuk bisa pergi ke luar negeri adalah memiliki buku paspor. Sekarang ini kalau mengurus paspor sudah gampang dan bisa memilih waktu serta hari di aplikasi M-Paspor Dirjen Imigrasi.


Pengalaman urus paspor sendiri hari ini (Senin, 31 Oktober 2022) di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali karena saya usia manula diatas 60 tahun ternyata tanpa antri asal sudah daftar online di aplikasi M-Paspor Dirjen Imigrasi.

Antrian pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Denpasar (Dok asita)

Meskipun rumah saya di Tangerang, Banten tetapi saya sengaja mengurus paspor di Bali. Karena saya cek di aplikasi, slot di Kantor Imigrasi Tangerang sudah penuh untuk pengurusan paspor dalam waktu seminggu ke depan. Sedangkan slot di Kantor Imigrasi Bali masih kosong tiap harinya.

Saya mendapat keberuntungan dan baru mengetahui ternyata manula di atas usia 60 tahun mendapat fasilitas tanpa antrian dalam mengurus paspor.

Saya datang di jam yang sudah ditentukan. Kemudian langsung dicek data oleh petugas informasi dan didampingi langsung diantar ke petugas foto dan sidik jari tanpa ambil nomor antrian.

Tetapi syarat manula tetap daftar online pakai aplikasi. Merasakan nikmatnya mencapai usia di atas 60 tahun tanpa antri paspor karena aturan kebijakan Dirjen Imigrasi memberi kemudahan ke manula.

Bukti pembayaran paspor (dok Asita)

Cukup waktu 15 menit untuk diambil fotonya dan verifikasi data. Dijanjikan 5 hari kerja sudah jadi buku paspornya. Salut buat petugas imigrasi yg ramah!

Para kompasioner yang mau urus paspor lama karena habis masa berlakunya atau urus paspor buku baru online, cukup buka aplikasi M- Paspor Dirjen Imigrasi. Isi form dan upload data KTP, surat menikah, ijazah terakhir, Kartu Keluarga, dan akte kelahiran. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline