Lihat ke Halaman Asli

Asita Suryanto

TERVERIFIKASI

Traveler

Protokol Kesehatan Naik Pesawat Terbang di Kala Pandemi

Diperbarui: 21 November 2020   21:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanda gambar sepatu untuk jaga jarak waktu chek in (dok asita)

Setelah hampir sembilan bulan sejak Februari 2020 lalu saya tidak naik pesawat, akhirnya saya mendapat kesempatan untuk terbang Jumat 13  November 2020 lalu.

Tujuan saya dari Jakarta ke Bali dengan naik pesawat Air Asia.Sebelum chek in disarankan untuk melakukan tes rapit dulu.Syarat utama naik pesawat sekarang ini wajib membawa surat hasil rapit tes sewaktu chek in.

Beli tiket secara online dan cukup menunjukkan kode booking tiket, KTP, surat hasil rapit tes di pintu gerbang chek in.

Protokol kesehatan di Bandara Soekarno Hatta sudah terasa di waktu akan masuk pintu chek in dengan adanya tanda gambar sepatu jaga jarak di antrian pintu masuk gerbang utama.

Petugas akan menanyakan surat hasil rapit tes, KTP dan bukti kode booking tiket pesawat.Setelah lolos dari pintu utama baru bisa masuk ruang chek in di counter masing-masing maskapai.

Karena saya naik pesawat Air Asia dan sudah web chek in mandiri maka saya datang ke counter chek in hanya untuk drop bagasi.

Kursi duduk di ruang tunggu hanya boleh duduk kapasitas 50 persen (Dok asita)

Berikut tips naik pesawat di kala pandemi:

1. Menyesuaikan diri dengan aturan protokol kesehatan mulai dari selalu memakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan.

2. Membawa cadangan masker, tisu basah, cairan pembersih, minyak kayu putih, di tas tangan sebelum berangkat ke bandara.

3. Membawa surat keterangan bebas COVID-19.

Cara membuatnya, pertama siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu datanglah ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test atau swab test virus corona, setelahnya bayar biaya yang diperlukan tergantung kebijakan masing-masing layanan kesehatan. Jika hasilnya negatif, maka surat keterangan bebas COVID-19 akan diberikan. Berlaku untuk 2 minggu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline