Data rekam medis pasien bersifat rahasia, sehingga tidak dapat disebarkan ke pihak lain baik secara lesan maupun tulisan. Jaman sekarang dengan maraknya medsos, data pasien dapat dengan mudah tersebar, hal ini karena pemahaman masyarakat termasuk tentang menjaga kerahasiaan data rekam medis masih rendah. Di sisi lain kebutuhan atas informasi yang menyangkut kepentingan publik juga menjadi hak masyarakat.
Sebagai contoh kasus pandemi yang baru saja terjadi yaitu penyebaran data pasien virus corona. Presiden Jokowi mengumumkan terdapat dua orang pasien corona yaitu ibu umur 64 tahun dan putrinya 31 tahun. Sedangkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan pasien berada di daerah Depok Jawa Barat. Sementara data lengkap nama pasien dan alamat lengkap berikut foto pasien telah beredar luas lewat jejaring sosial. Tersebarnya data ini menyebabkan kerugian secara materiil dan non materiil bagi pasien dan warga disekitarnya. Ada sekelompok masyarakat menuntut agar identitas pasien corona dibuka karena mereka beralasan untuk antisipasi akan penyebaran penyakit.
Melihat masalah di atas maka menjadi pertanyaan adalah bagaimana menjaga kerahasiaan data medis pasien tetapi di sisi lain masyarakat juga mendapatkan haknya dalam memperoleh informasi publik.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Ketentuan UUD 1945 Pasal 28 F menjamin bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan berbagai jenis saluran yang tersedia. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pribadi dan lingkungan sosial seperti kasus wabah penyakit menjadi hak untuk diketahui oleh setiap orang. Hal ini diperkuat dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi publik adalah informasi dari badan publik (lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkaitan dengan kepentingan publik / masyarakat luas.
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
Pada Pasal 2 UU KIP disebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi tertentu bersifat ketat dan terbatas. Informasi publik yang dikecualikan yang bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang. Informasi yang mengandung konsekuensi jika ditutup dan dibuka untuk masyarakat harus dipertimbangkan konsekuensinya dengan seksama untuk kepentingan yang lebih besar.
Informasi tentang penyakit menular adalah informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat, tetapi jika terdapat informasi rahasia yang apabila dibuka dapat memberikan konsekuensi negatif maka harus ada pertimbangan tertentu sesuai dengan peraturan undang-undang. Dalam hal ini adalah data rekam medis pasien jika dibuka tentu akan bertentangan dengan peraturan rekam medis seperti dijelaskan berikut.
KERAHASIAAN REKAM MEDIS PASIEN
Rekam Medis menurut Permenkes no. 269 Tahun 2008 adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam Medis masuk dalam rahasia kedokteran seperti dijelaskan dalam UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Rahasia kedokteran mencakup data tentang (1) Identitas pasien, (2) Data kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan atau tindakan kedokteran. Pasal 48 menyebutkan bahawa setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum, dan atas permintaan pasien sendiri.
IDENTITAS PASIEN ADALAH INFORMASI YANG DIRAHASIAKAN