Apa itu Ijon? Yuk, baca penjelasan dibawah ini.
Jual beli barang yang belum pasti biasa disebut dengan ijon (dalam bahasa Arab dinamakan mukhadaroh). Jual beli semacam ini biasanya terjadi pada transaksi pertanian, buah-buahan yang masih belum matang, pada padi yang masih hijau sehingga kemungkinan besar menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Menurut beberapa madzhab setuju bahwa transaksi jual beli buah-buahan dan hasil pertanian yang masih hijau belum dapat dimakan merupakan hal yang dilarang untuk di jual belikan.
Menurut madzhab hanafiyah ada tiga alternatif untuk pelaksanaan ijon.
1. Ketika akad nya memiliki syarat wajib dipetik berarti itu sah dan si pembeli wajib segera memetik nya sesudah pelaksanaan akad, kecuali ketika adanya izin dari pihak penjual.
2. Ketika akad tidak disertai dengan persyaratan apapun maka itu boleh
3. Ketika akad nya memiliki syarat tidak dipetik (tetap berada di pohonnya) sampai buah itu masak maka akad nya fasad.
Lain lagi dengan mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali berpendapat :
1. Ketika buah tersebut telah layak atau bisa dipetik maka itu akad nya sah sepenuhnya serta syarat dipetik ataupun tanpa syarat dipetik.
2. Ketika buah tersebut belum pantaas atau tidak bisa dipetik sehingga itu hukumnya tidak sah. Hal ini dikarenakan menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali dikhawatirkan adanya hama yang menyerang.
3. Dan ketika buah itu masih hijau atau belum layak dipetik sepenuhnya tanpa dengan persyaratan apapun itu hukumnya tidak sah.