E-court atau electronic court, adalah sebuah aplikasi yang diluncurkan Mahkamah Agung untuk memudahkan administrasi perkara perdata secara elektronik.
Manfaat aplikasi ini adalah untuk mengurangi biaya perkara dan memangkas waktu panggilan. Sehingga asas peradilan yang berbiaya ringan, cepat, lagi sederhana dapat dipenuhi oleh aplikasi ini. Sehingga aplikasi e-court ini dapat memangkas biaya administrasi antara tergugat dan penggugat.
Aplikasi tersebut dibuat berdasarkan dikeluarkannya Perma Baru Nomor 3/2018 perihal Administrasi Perkara di pengadilan sistim elektronik. Resmi diundangkan tertanggal 29 Maret 2018. Hadirnya e-court diharapkan bisa mempermudah para pemohon keadilan dalam khususnya perkara perdata.
Proses pelaksanaan persidangan yang nantinya dapat ditunjang oleh aplikasi ini antara lain: pendaftaran perkara oleh advokat, pemanggilan, gugatan, pembayaran panjar biaya perkara, jawaban, replik, duplik, dan salinan putusan. Juga untuk tata kelola administrasi. Baik untuk perkara perdata, tata usaha negara maupun perkara agama. Semua itu dilakukan secara online.
Pembayaran biaya perkara untuk sekarang ini bisa dilakukan lewat bank-bank pemerintah: Bank Mandiri, Mandiri Bank Mandiri Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank BRI, Bank BTN.
Selain Bank pemerintah belum bisa karena masih dalam tahap transisi, lihat saja ke depannya. Semua fasilitas berupa aplikasi e-court, e-payment, e-summon, dan e-filling masih terus dikembangkan.
Kemudahan yang diberikan untuk advokat tersebut di antaranya adalah untuk mengajukan gugatan, dia tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan, dan si advokat bisa bekerja dimana pun namun tentu berada di dalam batasan kerja.
Selain itu, keluhan para pencari keadilan yang harus menunggu berjam-jam ketika berlangsung sidang penyampaian duplik, replik, jawaban, atau kesimpulan bisa dihilangkan. Mereka tidak perlu datang, cukup secara online saja.
Pemanggilan secara elektronik (e-summon) bisa menjadi praktis dan berbiaya Rp 0,-. Dipanggil secara elektronik dimana pun pihak-pihak yang terkait berdomisili di wilayah yang berbeda.
Dengan sistem ini nantinya bisa meminimalisir terjadinya korupsi dan pungutan liar, karena intensitas para pencari keadilan untuk bertemu aparat keadilan otomatis berkurang. Dengan demikian integritas pengadilan menjadi terjaga.
Sebelum aplikasi e-court nantinya diberlakukan di seluruh pengadilan, untuk ujicoba terlebih dahulu diterapkan di 32 pengadilan tingkat pertama. "Masih percobaan enam bulan ke depan, masih diperlukan pembaharuan dan perbaikan," kata Ketua Tim Asistensi Pembaruan Mahkamah Agung, Aria Suyudi.