Lihat ke Halaman Asli

Teknologi Cip di Indonesia Baru 10 Persen

Diperbarui: 5 Agustus 2018   03:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

cnbstl.com

Anda terkadang menerima pesan yang dikirim, baik melalui email, SMS, atau WhatsApp mengenai peringatan dari Bank yang berhubungan dengan finansial Anda, jika Anda mempunyai kartu debit, kartu ATM maupun kartu kredit.

Isi pesan tersebut adalah satu peringatan agar Anda sebagai pemegang kartu elektronik itu berhati-hati dengan tindakan apa yang disebut dengan skimming, baik ketika Anda melakukan transaksi di mesin ATM atau ketika Anda menggesek kartu elektronik tersebut di mesin EDC.

Terkadang kita mendengar polisi membekuk komplotan para penjahat yang melakukan aksi skimming. Terakhir kali yang paling saya ingat tentang kasus raibnya sejumlah uang para nasabah BRI di sejumlah Bank BRI asal Kediri, Jawa Timur. 

Uang para nasabah Bank BRI tersebut hilang secara misterius pada tanggal 14 Maret 2018. Padahal para nasabah tersebut mengaku tidak melakukan transaksi apapun. 

Pihak BRI kemudian menjelaskan bahwa raibnya uang tersebut karena tindakan skimming.

Paska kemudian polisi menangkap lima orang pelaku kejahatan skimming, seorang WNI, seorang WN Hungaria serta tiga orang WN Rumania. Namun akhirnya pihak BRI memberi ganti rugi kepada 33 nasabah dengan jumlah total kerugian Rp 145 juta.

Skimming

Pengertian daripada skimming itu sendiri merupakan pelaku kejahatan mengambil data dari pita magnetik yang ada di belakang kartu debit/kredit/ATM. Bisa juga dikatakan skimming adalah tehnik foto kopi data yang ada di kartu korban. 

Meski ada teknologi terbaru chip, untuk  keamanan penggunaan kartu, namun penggunaan magnetic stripe atau pita magnetik di sejumlah negara di dunia masih banyak dipakai. Di Amerika Serikat, 50 persen kartu yang beredar masih menggunakan pita magnetik. Di Indonesia sendiri pemakaian teknologi chip baru sekitar 10 persen saja dari total semua kartu yang beredar.

Pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia mengambil langkah untuk mengamankan kartu, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP yang mewajibkan seluruh kartu tersebut menggunakan chip sampai batas akhir tahun 2021.

Jadi, seluruh kartu (ATM, debit, kredit) dan seluruh terminal (Automatic Teller Machine/ATM, dan EDC) diharuskan menggunakan chip paling lambat Desember 2021.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline