Lihat ke Halaman Asli

Diskursus Pemidanaan bagi Penolak Vaksinasi

Diperbarui: 9 Agustus 2021   19:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Melalui Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin Covid-19, Pemerintah dengan tegas menyatakan akan memberikan sanksi bagi individu yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Sebab, vaksinasi menjadi suatu hal yang wajib dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 demi terciptanya Herd Immunity agar Indonesia kembali pulih seperti sedia kala. 

Selain sanksi administratif, terdapat sanksi pidana bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak menjalankan vaksin. Kemudian, apakah menolak vaksin dapat dikatakan sebagai sebuah kejahatan yang melanggar hukum?.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa herd immunity dapat tercapai jika proporsi minimal 75 persen penduduk sudah divaksin terpenuhi. Artinya sekitar 208 juta penduduk Indonesia sudah mendapat vaksin penuh (dua dosis vaksin Covid-19) (Bisnis.com, 2021). 

Herd immunity sendiri menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah perlindungan tidak langsung dari penyakit menular yang terjadi ketika suatu populasi kebal baik melalui vaksinasi atau kekebalan yang dikembangkan melalui infeksi sebelumnya. 

Berdasarkan data Kementrian Kesehatan per 21 Julli 2021 dengan target minimal 208 juta orang, tercatat sekitar 42.868.023 orang yang menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama (20,58%) dan 16.713.406 orang untuk dosis kedua (8,03%). Dilihat dari data tersebut, untuk mencapai herd immunity di Indonesia masih memerlukan waktu yang cukup panjang dan kerja sama antara pemerintah dan warga negara Indonesia untuk mengikuti vaksinasi. 

Namun, bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin tetapi menolak atau tidak melaksanakan vaksin, pemerintah telah menyiapkan sanksi. Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada Februari 2021.

 Lebih rinci dalam Perpres No 14 Tahun 2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  • Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau
  • Denda.

Sanski itu akan dilakukan oleh Kementrian, Lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Selain sanksi adminstratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanski sesuai UU yang berlaku.

Asal muasal penarikan kesimpulan dari pemberian sanksi pidana bagi individu yang menolak vaksin adalah UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 93. 

Dalam klausul pasal tersebut dijelaskan bahwasanya yang akan mendapat sanksi pidana adalah orang yang menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehataan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline