Lihat ke Halaman Asli

Moh. Ashari Mardjoeki

Senang baca dan tulis

Dampak Sosial Putusan MK tentang Penulisan Penghayat Kepercayaan di Kolom Agama Pada KTP

Diperbarui: 12 November 2017   17:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

REVOLUSI SPIRITUAL 

Pelayanan berbeda di fasilitas publik

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan belum menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penulisan penghayat kepercayaan di kolom agama di KTP. Ia  akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

Tentu saja maksudnya berkoordinasi dengan Kemdiknas tentang data dan nama-nama "kelompok" yang masuk sebagai penganut penghayat kepercayaan yang dimaksud. Tjahjo belum memutuskan apakah akan menuliskan "penganut kepercayaan" atau "nama aliran kepercayaan" pada kolom agama di e-KTP.

Sebelumnya diberitakan, bahwa MK mengabulkan gugatan para warga penghayat kepercayaan. karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia. Ketua MK Arief Hidayat menganggap gugatan tersebut beralasan menurut hukum. Dia juga berpendapat dan mengakui, akibat adanya perbedaan antara penganut agama dan penghayat kepercayaan di KTP membuat warga mendapatkan pelayanan berbeda di fasilitas publik.

"Mendagri" harus hati-hati.

Menanggapi keputusan MK tersebut hendaknya "Mendagri" berhati-hati. Negara harus tahu dengan pasti apa yang disebut agama dan apa yang disebut penghayat kepercayaan. Paling tidak negara sudah mempunyai pengertian sendiri yang baku tentang agama dan kepercayaan yang sangat mungkin berbeda dengan pengertian dari seluruh penganut agama maupun penganut kepercayaan.

Misalnya, menurut penulis:

Khusus di negeri yang berdasar Pancasila. Yang disebut agama adalah tuntunan hidup pribadi berdasar kebenaran ajaran "kitab suci," untuk hidup secara benar---saling memuliakan, saling menghormati, saling menghargai dan saling menjaga dan saling melindungi tanpa SARA dalam berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara. Dan mutlak menjunjung tinggi aturan yang berlaku dalam negara.

Demikian pula halnya dengan pengertian bagi yang disebut sebagai para "penganut kepercayaan" di negeri Pancasila.

Para "penganut kepercayaan" adalah orang-orang yang mengaku tidak mengamalkan ajaran dan ritual-ritual keagamaan yang dianut pemeluk agama yang ada di negeri ini. Mereka dianggap mengamalkan ajaran keluhuran budi yang diwariskan para leluhur untuk hidup secara benar dalam berketuhanan, berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa SARA. Dan mutlak menjunjung tinggi aturan yang berlaku dalam negara.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline