Polda Metro Jaya akhirnya melakukan investigasi untuk mengungkap dugaanpenyiksaan terhadap Azwar, pekerja kebersihan PT ISS, dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS).
Polisi akan menelusuri kejanggalan-kejanggalan yang terjadi selama proses penyidikan kasus ini. Komisioner Kompolnas, Andrianus Meliala, mengatakan polisi mulai melakukan investigasi setelah Kompolnas mengirim surat ke Polda Metro Jaya agar menginvestigasi laporan penyiksaan Februari lalu.
Surat juga dikirimkan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya persidangan kasus pelecehan seksual di JIS yang saat itu masih berjalan dengan terdakwa dua guru JIS. “Saat ini Propam Polda Metro Jaya sedang melakukan investigasi. Kita harapkan secepatnya selesai sampai tuntas, Propam sudah merespons surat dari kita,” kata Adrianus, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2015).
“Hasil dari investigasi Satuan Pengawas Internal Polda Metro Jaya (SPI PMJ) tersebut juga harus mengungkap penyebab kematian Azwar saat berada dalam proses pemeriksaan oleh para penyidik dari Polda Metro Jaya.”
Azwar adalah salah satu pekerja kebersihan PT ISS yang ikut ditangkap polisi setelah mendapat laporan dugaan sodomi terhadap MAK. Kejanggalan yang terlihat adalah kondisi Azwar saat dikembalikan ke keluarganya. Jenazah Azwar terlihat bengkak, matanya lebam, dan bibirnya pecah. Meskipun demikian, penyidik menyatakan Azwar bunuh diri.
Selain Azwar, lima pekerja kebersihan PT ISS diduga mengalami penyiksaan seperti ditendang, dipukul, disundut rokok, serta jari dijepit bangku sambil diduduki polisi. Menurut Andrianus, bukti dugaan penyisaan tersebut sudah kuat dengan adanya foto, pengakuan para terpidana, dan keterangan keluarga mereka. Selama proses penyelidikan, mereka tidak didampingi pengacara.
Mereka disiksa supaya mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap MAK seperti laporan TPW selaku orang tua pada bulan Maret 2014 lalu. Akhirnya, Azwar meninggal karena tidak kuat menahan siksaan tersebut. Mereka pun mencabut keterangan yang ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) dalam sidang perdana mereka bulan Agustus 2014.
Pada akhir Desember 2014 lalu, mereka telah divonis hukuman 7-8 tahun atas tuduhan pelecehan seksual terhadap MAK. Saat ini, mereka sedang melakukan tahap banding di tingkat pengadilan demi mendapat keadilan dan terbebas dari hukuman atas tuduhan itu.
“Kita minta investigasi semuanya termasuk untuk makam almarhum Azwar, harus digali untuk mencari bukti penyiksaan tersebut,” kata Adrianus.