Apa itu Tax Haven Country ?
Tax haven country bisa dikatakan adalah salah satu alat yang digunakan sebagai penghindaran pajak lintas batas negara. Tax haven countries dikenal sebagai tempat berlindung pengemplang pajak. Implikasi dari praktek tax haven ini adalah terjadinya pengalihan pajak ke negara tax haven dan/atau penggerusan pajak di negara lainnya (Negara sumber).
Tax haven country yurisdiksi yang dikenal menawarkan tarif pajak yang rendah dan kebijakan peraturan yang menguntungkan kepada investor asing untuk menarik investasi dan mengurangi beban pajak secara keseluruhan bagi perusahaan (Hines, 2004; Jaafar & Thornton, 2015). Negara-negara ini biasanya memiliki tarif pajak yang sangat rendah dan tingkat kerahasiaan keuangan yang tinggi untuk memfasilitasi penghindaran pajak dan pengalihan keuntungan oleh perusahaan multinasional.
Penelitian menunjukkan bahwa negara-negara surga pajak seringkali berukuran kecil, kaya, dan memiliki pemerintahan yang baik, mewakili sekitar 15% dari seluruh negara (Almutairi, 2023). Mereka juga dicirikan oleh kemampuan mereka untuk memberikan jaminan atas aset yang mereka miliki sambil mengenakan pajak minimal atau tidak sama sekali (Amni et al., 2023).
Menurut IMF (International Monetary Fund), Tax haven adalah yurisdiksi yang menyediakan layanan finansial kepada individu atau entitas non-penduduk pada skala yang tidak proporsional dengan ukuran dan ekonomi domestiknya. Mereka sering menawarkan pajak yang sangat rendah atau nol, kerahasiaan yang tinggi, dan regulasi yang longgar terhadap entitas bisnis.
Menurut Tax Justice Network, tax haven adalah negara atau wilayah yang memiliki sistem pajak yang dirancang untuk menyedot modal dan pendapatan dari negara lain, menawarkan tarif pajak rendah, kerahasiaan, dan struktur hukum yang kompleks untuk menarik modal internasional.
Sedangkan menurut OECD, Tax haven adalah yurisdiksi yang memiliki empat karakteristik utama, yaitu Pertama, Tidak Ada atau Tarif Pajak Nominal yang Rendah, Kedua, Kurangnya Transparansi, Ketiga Keterbukaan Informasi yang Terbatas, Keempat Substansi Ekonomi yang Tidak Memadai.
Makna tax haven dalam regulasi Indonesia dapat ditemui pada UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 18 ayat (3c) menyebutkan bahwa tax haven adalah "negara yang memberikan perlindungan pajak". Sedangkan SE Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 menyebutkan bahwa kriteria tax haven adalah Negara yang tidak memungut pajak, atau memungut pajak lebih rendah dari Indonesia.
Dampak dari surga pajak tidak hanya berdampak pada perusahaan individual, tetapi juga mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial di negara-negara dengan pajak yang tinggi. Keberadaan negara bebas pajak (tax havens) juga dapat mempengaruhi produktivitas dan pola investasi asing langsung (foreign direct investment), karena negara-negara asal di pusat negara memiliki kendali yang terbatas atas arus keluar modal ke yurisdiksi tersebut. Selain itu, kehadiran negara-negara tax haven dapat meningkatkan biaya sosial yang dikeluarkan oleh negara-negara ketika menaikkan pajak modal, terutama ketika yurisdiksi tersebut menawarkan layanan penyembunyian pajak kepada perusahaan-perusahaan di negara-negara non-haven.
Kesimpulan dari Tax Haven Country bisa dikatakan bahwa negara-negara surga pajak memainkan peran penting dalam keuangan global dengan memberikan peluang penghindaran pajak, pengalihan keuntungan, dan meminimalkan beban pajak bagi perusahaan multinasional. Kehadiran mereka mempunyai implikasi terhadap kebijakan perpajakan, pertumbuhan ekonomi, dan investasi internasional, sehingga menyoroti perlunya penelitian lebih lanjut dan langkah-langkah regulasi untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh negara-negara bebas pajak.