Lihat ke Halaman Asli

ASFRINA LIOLA

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap, dan Tidak Tetap

Diperbarui: 27 Mei 2024   22:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HKI_PROF APOLLO

HKI PROF APOLLO

HKI PROF APOLLO

HKI_PROF APOLLO

Pegawai Tetap 

Berdasarkan pada Pasal 1 PER 16/PJ/2016, pegawai tetap merupakan pegawai yang menerima ataupun memperoleh penghasilan yang secara teratur dalam jumlah tertentu, termasuk juga pegawai yang bekerja berdasarkan pada kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu dimana ia menerima ataupun memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk juga anggota dewan komisaris serta dewan pengawas.

Pegawai tetap yang dimaksud dari sisi pajak adalah Pegawai dengan ikatan waktu tertentu atau pegawai kontrak, Pegawai dengan ikatan kerja tidak tertentu atau pegawai tetap, Anggota dewan komisaris serta anggota dewan pengawas.

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak atas Pegawai Tetap

Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap baik teratur maupun tidak teratur (PMK No.252/PMK.03/2008 pasal 9(1) huruf a angka 1

Dasar pengenaan :

PKP = Penghasilan neto* -- PTKP

*Penghasilan neto = penghasilan bruto -- biaya jabatan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline