Lihat ke Halaman Asli

ASFRINA LIOLA

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Pemajakan pada Dividen, Bunga, Capital Gains

Diperbarui: 22 Mei 2024   08:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Gambar Mandiri 1

Soal 1 

Dari Gambar Mandiri 1 atas Soal nomor 1, Nilai minimal potensi pajak yang harus dibayar pada beban bunga  Xp= -3 dan Nilai Pajak akhir yang harus dibayar adalah sebesar Rp 3.150.000,-  Tarif Beban bunga 15 persen dan objek Pasal PPh 23

Sumber : Gambar Mandiri 2

Sumber : Gambar Mandiri 3

Soal 3

Deviden

Dividen adalah bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham setelah disetujui oleh direksi dan rapat para pemegang saham. Pembagian dividen merupakan bentuk imbalan atas investasi yang dilakukan oleh pemilik saham di perusahaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Jenis-jenis Dividen yaitu Dividen saham, Dividen Likuidasi, Dividen Tunai, Dividen Properti dan Dividen Janji Utang (Skrip).

Tujuan Pembayaran Dividen Pembayaran dividen bertujuan memberikan imbalan kepada pemilik saham atas kepercayaan mereka terhadap Perusahaan atau bisa dikatakan keuntungan yang diterima atas inventasi yang dilakukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline