Lihat ke Halaman Asli

ASFRINA LIOLA

NIM : 55522120023, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Diskursus Rerangka Pemikiran dan Aplikasi Audit Transfer Pricing

Diperbarui: 9 Mei 2024   14:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Gambar Mandiri I

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan merupakan salah satu alat monitoring perpajakan yang akan membuktikan patuh atau tidaknya wajib pajak terhadap aturan perpajakan atau bisa dikatakan uji kepatuhan Wajib Pajak. Untuk itu, Wajib Pajak diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban selama proses pemeriksaan supaya proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan tujuan pemeriksaan dapat tercapai.

Mekanisme alur pemeriksaan pajak dimulai dari adanya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dimana data dan/atau keterangan tersebut diminta oleh DJP karena diduga adanya pemenuhan kewajiban yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Hasil pemeriksaan berkualitas apabila didukung bukti pemeriksaan berdasarkan hasil pengujian teknik pemeriksaan dan pengumpulan bukti secara kompeten yang cukup dan dapat digunakan sebagai alat bukti, Apakah benar ? Apakah baik ? dan Apakah perlu ?

Afiliasi atau Hubungan Istimewa atau Pihak Bereleasi

Dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dinyatakan bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dinyatakan bahwa hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline