Apa itu BEPS ?
Base Erosion and Profit Shifting, atau disingkat sebagai BEPS, mengacu pada strategi perencanaan pajak yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian dalam peraturan perpajakan dengan tujuan untuk membuat keuntungan perusahaan menghilang dari penghitungan perpajakan atau untuk mengalihkan keuntungan ke lokasi di mana terdapat sedikit atau tidak ada aktifitas perpajakan. Hal ini mengakibatkan pajak perusahaan yang dibayarkan sedikit atau sama sekali tidak dibayarkan.
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi penghindaran pajak (tax avoidance) yang memanfaatkan gap dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk "menghilangkan" keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak. Tujuan akhirnya adalah agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan (OECD, 2013).
Praktik penghindaran pajak didasari karena adanya kesenjangan dan ketidaksesuaian atau ketidak setaraan dalam aturan perpajakan yang ada di negara-negara di dunia dengan seiring berkembangnya kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang dapat menjadi peluang BEPS untuk mengalihkan keuntungannya yaitu untuk tidak membayar pajak atau membayar pajak namun dalam tarif yang lebih rendah yang berakibat pada penggerusan laba Perusahaan (BEPS) dan penngerusan pemajakan. Dalam perekonomian modern terdapat ketidakterpaduan antara peraturan pajak domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3) disuatu negara, sehingga dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk menghindari pajak.
Apa permasalahan BEPS ?
Base erosion and profit shifting merupakan istilah yang digunakan oleh negara-negara anggota G-8, G-20 dan OECD untuk menjelaskan praktek usaha yang dilakukan oleh banyak perusahaan multinasional untuk memindahkan keuntungan usahanya melalui skema transfer pricing ke negara yang menerapkan tarif rendah/nol (Wells dan Lowell, 2013:3). Secara umum, selain melalui transfer pricing praktek BEPS juga dapat terjadi karena adanya hybrid mismatches yaitu pemberlakuan transaksi yang berbeda oleh setiap negara untuk menghindari pajak dan pemberian Special Purpose Entities (SPE) yang telah memberi keleluasaan kepada perusahaan multinasional untuk mengalihkan keuntungan usahanya ke negara lain (Love, 2013:2). Praktek semacam ini dapat menciptakan kompetisi yang tidak sehat diantara pelaku usaha, menciptakan ketidakadilan kepada wajib pajak untuk mematuhi kebijakan perpajakannya.
Isu penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional ini bergerak ke politik. Dalam Deklarasi Los Cabos di tahun 2012, negara-negara yang tergabung dalam G20 menekankan pentingnya suatu aksi bersama dengan Organisasi for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional melalui skema tax planning yang agresif. (Love, 2013:2). Praktek semacam ini dapat menciptakan kompetisi yang tidak sehat diantara pelaku usaha, menciptakan ketidakadilan kepada wajib pajak untuk mematuhi kebijakan perpajakan yang sama, dan juga mengarah kepada alokasi sumber daya yang tidak efisien.
Beberapa praktik yang dilakukan dalam BEPS atau strategi penghindaran pajak adalah transaksi menggunakan metode transfer pricing yang tidak wajar, penggunaan perusahaan-perusahaan kerangka (shell companies), penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda, dan penyalahgunaan peraturan perpajakan yang berbeda di berbagai yurisdiksi.