Apa itu Compliance Risk Management (CRM)?
SE Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019
CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP, meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan.
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)
Organisasi internasional OECD menyatakan bahwa compliance risk management merupakan proses terstruktur untuk mengidentifikasi secara sistematis ranking dan pengelolaan risiko kepatuhan pajak yang meliputi kegagalan dalam mendaftarkan diri, pembukuan, pembayaran pajak yang sesuai, dan pelaporan pajak.
Compliance Risk Management (CRM) merupakan komponen penting dalam operasional organisasi di berbagai Industri untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan dan kebijakan internal untuk memitigasi potensi risiko yang terkait dengan ketidakpatuhan. Manajemen risiko tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kepatuhan operasional, reputasi bisnis dan untuk menghindari kerugian finansial akibat reputasi yang jelek dan hambatan pada operasional.
Salah satu bentuk compliment risk, dimana jika perusahaan tidak membayar pajak, maka risiko yang akan didapatkan adalah pencabutan izin usaha, pengawasan penuh oleh Automatic Exchange of Information (AEol), hingga sanksi berupa penagihan, pencekalan, dan penyanderaan selama 6 bulan. Compliment risk terhadap pemerintah, tidak tercapainya target penerimaan pendapatan negara. Compliance Risk Management (CRM) dan Business Intelligence merupakan strategi DJP dalam melakukan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisiensi sesuai dengan tingkat risiko.
"Kritik dan Evaluasi Compliance Risk Management (CRM) oleh John Nash, Cartesian, dan Aristotle"