Lihat ke Halaman Asli

Asfira Zakia

Mahasiswi

Mengukur Logika "Investasi Bodong" di Celah Corona

Diperbarui: 19 April 2020   08:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pic: AyoBandung.com

Merebaknya kasus investasi ilegal alias investasi bodong semakin meresahkan warga. Apalagi di tengah pandemik yang kian hari semakin mengkhawatirkan sangat berdampak besar terhadap perekonomian global, mulai dari melemahnya rupiah, sepinya kunjungan ke tempat wisata, penurunan arus ekspor dan impor, daya beli, rontoknya arus bongkar muat barang di pelabuhan, hingga jatuhnya harga saham yang semua itu bisa mengakibatkan resesi. 

Sehingga, ada beberapa pihak yang justru ingin meraup keuntungan lebih dalam kondisi seperti ini dengan berbagai macam modus seperti halnya investasi bodong. 

Dari berbagai jenis investasi yang dilaporkan ke OJK biasanya berupa investasi uang, ada juga jenis penjualan barang-barang berkedok multilevel marketing, perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, serta kriptokarensi.

Investasi uang ini adalah kegiatan-kegiatan yang menjanjikan dengan keuntungan besar tapi kegiatannya tidak ada. Contohnya seperti koperasi Pandawa di Depok beberapa waktu lalu dimana kita menginvestasikan uang dan mereka memberikan bunga sebesar 10% per bulan. Padahal kegiatannya tidak ada. Mereka mengharapkan peserta atau investor baru untuk membayar investor lama.

Kemudian juga kegiatan multilevel marketing, artinya ada kegiatan-kegiatan yang seolah-olah berupa penjualan langsung tetapi sebenarnya barangnya tidak ada. 

Bonus yang diberikan kepada investor juga keikutsertaan dari investor-investor baru. Kemudian kasus-kasus seperti berjangka komoditi, disini juga menawarkan investasi yang menggiurkan dengan janji-janji 1% per hari tanpa risiko. Ini tentunya tidak benar.

Investasi kriptokarensi dimana orang-orang saat ini diiming-imingi dengan bunga yang sangat tinggi dimana kita masuk membeli kriptokarensi seakan-akan seperti investasi bukan jual-beli.

Satgas Waspada Investasi adalah satuan tugas yang dibentuk oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mencegah dan memberantas usaha pengumpulan dana dari masyarakat

Kalau ditawarkan investasi 10% per bulan ataupun lebih dari 10% investasi per tahun, siapa yang tidak tergiur dengan keuntungan tersebut apalagi diperoleh dalam waktu yang sangat singkat. 

Mungkin sebagian masyarakat akan tergiur dengan keuntungan ini tapi biasanya justru uang mereka nyangkut alias produk yang ditawarkan investasi adalah investasi bodong.

Menakar logika keuntungan Investasi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline