Lihat ke Halaman Asli

ASEP TOHA

Orang biasa

Anggaran Transfer Ke Daerah Dalam Penanganan Covid-19

Diperbarui: 16 Mei 2020   23:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk penanggulangan Covid di daerah, Mekteri Keuangan telah membuat Peraturan No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan COVID-19, sebagai acuan Pemda dalam penggunaan anggaran tersebut untuk menanggulangi Covid-19 di daerah.

Penyesuaian penyaluran dan penggunaan DBH, DAU, dan DID merupakan respon tanggap Pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa. Proses penyesuaian dimaksud pada persyaratan penyaluran dan penggunaan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan.

Transfer Ke Daerah (TKD)

Sesuai dengan PMK No. 19/PMK.07/2020 dan KMK No. 6/KM.7/2020 maka setidaknya ada 5 (lima) jenis dana TKD yang bisa diperuntukkan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, yakni DAU, DBH, DID, DAK fisik bidang kesehatan dan DAK Nonfisik berupa Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Bila daerah sudah memenuhi kebutuhan pendanaan dalam APBD melalui belanja tidak terduga, maka Pemda harus menggesernya terhadap pos angaran penanganan dan pencegahan covid-19 dengan mempergunakan belanja wajib kesehatan. Selain itu, apabila mendapat alokasi DID dari kelompok kategori kesehatan, maka alokasi DID kelompok kategori tersebut wajib dianggarkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.

Dana Bagi Hasil 

Mekanisme penggunaan DBH untuk Covid-19 adalah penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagaimana tertuang dalam PMK No. 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT minimal 50% untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dapat digunakan oleh Pemda untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. Kewajiban pengalokasian 15% DBH Migas dalam rangka Otsus Papua Barat untuk bidang kesehatan yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.

Mekanisme penyalurannya adalah Pemda wajib menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 yang ditunjang dengan adanya realisasi pelaksanaan kegiatan dalam laporan tersebut. Laporan tersebut sebagai syarat penyaluran DBH SDA Triwulan II dan Triwulan III, serta penyaluran DAU bulan Mei sampai September 2020.

Penyaluran DBH Sumber Daya Alam (SDA), selain DBH SDA Kehutanan yang semula mempunyai persyaratan berupa laporan pengelolaan sanitasi lingkungan yang untuk penyaluran TW III berubah menjadi laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. Dengan demikian, laporan pengelolaan sanitasi lingkungan tidak berlaku lagi sebagai persyaratan penyaluran DBH SDA selain SDA Kehutanan Triwulan III TA 2020.

Dana Alokasi Umum

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline