Lihat ke Halaman Asli

ASEP TOHA

Orang biasa

PSBB Tanpa Perbup Tidak Akan Maksimal

Diperbarui: 11 Mei 2020   21:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak hari pertama PSBB hingga saat ini kedisiplinan masyarakat tidak ada perbedaan antara adanya pelaksanaan PSBB dan tidak. Jalan raya masih ramai, industri masih pada buka, pengetatan atau kekhususan bagi 18 kecamatan juga tidak ada. Penyebabnya karena pelaksanaan PSBB Cianjur tidak berperbup.

Semua daerah yang saat ini melaksanakan PSBB membuat Peraturan Bupati/Walikota sebagai pedomannya dan Keputusaan Bupati/Walikota sebagai dasar waktu pelaksanaannya. Kabupaten Cianjur hanya membuat Keputusan Bupati yaitu Kepbup No. 443/Kep.201-Huk.2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Cianjur. Dalam Kepbup itu tidak tercantum Perbup Cianjur sebagai dasar pelaksanaan PSBB.

Tim Gugus Lapangan Gagap

Tidak adanya Perbup inilah yang kemudian membuat petugas di lapangan menjadi gagap. Apa yang harus mereka lakukan. Sementara detil-detil pelaksanaan di lapangan, tidak ada dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Wilayah Jawa Barat.

Misalnya, mengenai PSBB Parsial, bagaimana tekhnis pelaksanaan untuk 18 Kecamatan itu, apakah pengetatan perbatasan tiap kecamatan, adanya test masal, pemberlakuan sanksi yang lebih tegas, bagaimana pengaturan Bansosnya di 18 Kecamatan itu dan lainnya.

Ini semua diatur dan ditetapkan dalam Perbup, sebagaimana perintah Pergub No. 36 Pasal 3 ayat 5 bahwa koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati/Wali Kota.

Pasar dan tempat belanja, masuk dalam kategori pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Dalam Pergub 36 Pasal 11 sampai 13, tidak ada pengaturan jam buka dan tutup, toko apa saja yang boleh buka dan tidak. Ini diatur dalam Perbup, seperti amanat Pasal 11 ayat 4, Bupati/Wali Kota dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan mengaturnya secara teknis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja. Pergub 36 Pasal 7 dan 8, belum mengatur apakah Kantor Notaris masuk kategori yang libur atau buka, kemudian bagaimana pimpinan tempat kerja diwajibkan melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan test masal di tempat kerjanya, dan wajib memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19.

Lalu jenis industri apa saja yang boleh buka dan bagaimana pengaturan jam kerja serta shiftnya, apa sanksinya bagi industri yang melanggar, bagaimana proses koordinasi dan komunikasi bagi perusahaan yang akan melakukan pengurangan buruh.

Kemudian mereka yang berimunitas rendah pun belum ada larangan boleh tidaknya berkeliaran, padahal ini termasuk kategori rawan ditulari.

Ini semua perlu diatur dalam Perbup, sebagaimana amanat Pergub 36, Pasal 8 ayat 6, Bupati/Wali Kota dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja, dan menetapkan pengaturan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline