Lihat ke Halaman Asli

Asep Setiawan

Membahasakan fantasi. Menulis untuk membentuk revolusi. Dedicated to the rebels.

Memprediksi Isi Putusan PHPU 2024

Diperbarui: 6 April 2024   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Memprediksi Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU 2024

Walaupun saat ini Mahkamah Konstitusi masih dalam tahap mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan sampai 18 April 2024, lalu dilanjutkan dengan RPH, baru pada tanggal 22 April 2024 dilakukan Kegiatan Pengucapan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU, boleh lah kita dengan rendah hati memprediksi sejumlah kemungkinan poin-poin utama dalam Ketetapan Mahkamah Konstitusi itu berdasarkan isi sidang yang berlangsung selama ini.

Disclaimer sebelumnya, tulisan ini hanya sebagai narasi dan analisa belaka dengan tidak dimaksudkan untuk mendahului Keputusan Mahkamah Konstitusi. Apa yang ditulis di sini hanyalah eksperimen pikiran.

Beberapa prediksi yang bisa kita majukan adalah:

1. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon 1 dan Pemohon 2 untuk melakukan Pemilu Ulang maupun mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dengan alasan kedua hal itu tidak berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi.

2. Menyatakan bahwa TSM terbukti sehingga Keputusan KPU yang menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran dinyatakan batal.

3. Karena itu sebagai konsekuensi poin 2 maka kemenangan Pilpres diberikan kepada pemenang kedua yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan dikukuhkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

4. Mempersilahkan Pemohon 1 dan Pemohon 2 untuk melakukan gugatan lanjutan ke PTUN jika masih ingin mempermasalahkan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan KPU dan Bawaslu.

Ini terjadi ketika Keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April nanti itu menguatkan Ketetapan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran.

Jika poin 4 ini diambil oleh Kubu 01 maupun Kubu 02, maka di PTUN masih terbuka kemungkinan permohonan Pemilu ulang dan melakukan diskualifikasi terhadap Paslon 02 dikabulkan.

5. Mahkamah Konstitusi  tampaknya akan memberikan banyak sekali catatan dan batasan kewenangan kepada Presiden, KPU, dan Bawaslu dalam keterlibatannya dalam proses penyelenggaraan pemilu di kemudian hari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline