Zakat maal dilarang untuk digunakan, diantaranya adalah :
1. Keluarga dekat
2. Partai Politik atau kegiatan politik
3. Membangun Masjid dan Lembaga Sosial
4. Melunasi Hutang Seseorang
5. Hadiah atau Upeti
Zakat maal pada dasarnya digunakan untuk 8 asnaf yang disebut mustahik (penerimaan zakat) sedangkan pemberi zakat disebut Muzaki. Adapun Kedelapan asnaf tersebut diantaranya
1. Fakir (Pengangguran)
2. Miskin (punya pekerjaan tapi tidak memenuhi kebutuhan hidupnya)
3. Amil ( panitia zakat)