Lihat ke Halaman Asli

Asep Sadikin

CGP Angkatan 9 SMK6 Pandeglang Provinsi Banten

Zakat Maal bukan untuk Mereka!

Diperbarui: 7 April 2024   20:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Toko Aam Grosir Panimbang 

Zakat maal dilarang untuk digunakan, diantaranya adalah :

1. Keluarga dekat

2. Partai Politik atau kegiatan politik

3. Membangun Masjid dan Lembaga Sosial

4. Melunasi Hutang Seseorang 

5. Hadiah atau Upeti

Zakat maal pada dasarnya digunakan untuk 8 asnaf yang disebut mustahik (penerimaan zakat) sedangkan pemberi zakat disebut Muzaki. Adapun Kedelapan asnaf tersebut diantaranya 

1. Fakir (Pengangguran)

2. Miskin (punya pekerjaan tapi tidak memenuhi kebutuhan hidupnya)

3. Amil ( panitia zakat)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline