Lihat ke Halaman Asli

Asep Rifai

SANGAT MENCINTAI NEGERI INDONESIA...

Akankah Prabowo Menang di Sidang MK?

Diperbarui: 15 Juni 2019   14:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari Jum'at tanggal 14 Juni 2019 akan dicatat sebagai babak baru sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia dimana menjadi seorang Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 akan ditentukan dari putusan lembaga independen yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memenangkan pelapor. Akankah terjadi demikian ?

Persengketaan atau gugatan di MK bukanlah suatu hal baru. Pada Pilpres 2004, 2014, Pilkada dan persidangan MK di tahun tahun sebelumnya telah terjadi.  Hasil dari gugatan selama ini sebagian besar dimenangkan oleh para terlapor.  Kecenderungan kemenangan pihak terlapor diakibatkan karena sulitnya pengumpulan data secara kuantitatif  oleh pelapor.

Sebelumnya perlu disampaikan bahwa saya bukanlah merupakan simpatisan keduanya.  Saya adalah orang yang menginginkan bahwa perkembangan Indonesia menuju ke arah yang lebih baik, Indonesia menjadi satu keutuhan dalam NKRI tanpa adanya perpecahan, menginginkan Negara Indonesia lebih unggul dan lebih maju dibandingkan negara-negara lain dan meyakini bahwa bangsa Indonesia sanggup melalui rintangan seberat apapun dan tetap menjaga persatuan.

Penentuan politik saya tidak lagi golput semenjak reformasi.  Pengamatan dan analisa dari beberapa media merupakan sumber referensi untuk mengetahui calon-calon yang diusung disamping referensi-referensi lainnya.  Ajakan dari juru kampanye (jurkam), penggirian opini, black campaign, atau iztima tidak serta merta untuk memutuskan pilihan saya. Sebagai pemilih muslim yang menganut kebangsaan berkeyakinan bahwa siapapun berhak dipilih dan memilih dan menyakini bahwa Indonesia berdiri dibangun oleh para tokoh bangsa, tokoh agama, suku ras dan golongan.

Kembali pada gugatan Pilpres 2019 ini, saya sangat tertarik untuk dapat mengotak-atik mengapa pihak-pihak yang terkait begitu sangat saling optimis akan kemenangannya. Saling klaim kemenangan membuat pusing 7 keliling rakyat Indonesia. Kemenangan pasangan 01 yang telah diumumkan oleh lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 17 Mei 2019 tidaklah menyurutkan pasangan 02 untuk tetap melanjutkan gugatan sengketa Pilpres 2019 dengan "Adu Data", "Adu Bukti" dan "Adu Pengacara" serta menarik mundur satu langkah dari tindakan "People Power" yang telah digagas oleh Bapak Amien Rais.

Haruskah demokrasi Indonesia menjadi mundur karena pasangan 01 atau pasangan 02 tetap menginginkan menjadi Presiden dengan cara membagi menjadi "Presiden Malam" atau "Presiden Pagi" seperti layaknya para karyawan pabrik atau petugas security agar tetap bisa menjaga keutuhan bangsa?

Ada beberapa hal menarik untuk dibahas pada gugatan Pilpres 2019, antara lain:

1.            MAHKAMAH KONSTITUSI LEMBAGA KALKULATOR

Pengungkapan lembaga kalkulator yang disampaikan Pengacara pasangan 02, Bapak BW, merupakan prolog untuk menggiring bahwa adu data kuantitatif bukan satu-satunya yang menjadikan kemenangan Pilpres 2019, namun  secara substansi dari "ADU BUKTI" adanya kecurangan dengan menyajikan data kualitatif adalah menjadi yang substansial.

Secara adu data pasangan 02 tentu sangat kesulitan mengingat perbedaan pemilih yang sangat signifikan yakni 17 juta pemilih, maka melalui adu bukti kecurangan inilah yang menjadi titik tujuan dari para pengacara pasangan 02.

Asumsi yang akan dibangun adalah kecurangan sekecil apapun harus mampu untuk melegitimasi penggagalan kemenangan yang telah diumumkan KPU.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline