Lihat ke Halaman Asli

Asep Mohamad Taufik Hidayat

Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak NIM 55521110028

K7_Semiotika Bidang Perpajakan

Diperbarui: 23 April 2022   23:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                  

Dokrpi; Semiotika bidang Perpajakan

Suatu pertuarn perpjakan baik PMK, UU, PP pasti diawali dengan judul, pendahuluan yang biasanya diisi oleh Menimbang, mnegingat dan baru menetapkan.

Hal umum dapat difaham dalam pendahuluan tersebut adalah sebuah pandangan umum yang berisi tujuan dari suatu perturan tersebut di terbitkan. 

Tentunya pembuat regulasi tidak akan mengeluarkan peraturan tanpa adanya maksud dan tujuan yang bermanfaat untuk penerima regulasi. 

Lebih lanjut atas tujuan tersebut barulah akan dipertimbangkan untuk dikeluarkannya peraturan atas dasar peraturan perpajakan yang berlaku. 

Sehingga setelah memahami atas maksud dan tujuan tersebut maka langkah selanjutnya adalah memahami pengertia dan isi atas peraturan.

Kaitannya dengan judul tulisan ini bahwa bagaimana cara memahami secara keseluruhan, UU, PP, PMK dll secara Semiotika bidang Perpajakan:

Petama, yang perlu difahami mengenai semiotika tersebut adalah pengertian (What).

Semiotika merupakan kata yang berasal dari kata yunani "semeion" yang berarti tanda.  Tokoh-tokoh semiotika diantaranya: Ferdinand de Saussure, Charles Sanders Peirce, Roland Barth es, Roman Jakobsen, Charles Morris, Umberto Eco, dll. Konsep yang dibuat oleh para tokoh tersebut yaitu bagaimana cara memahami suatu peraturan dengan pendekatan Semiotika  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline