Hingga saat ini, saya belum menemukan batasan dari kata/istilah BLACK CAMPAIGN dalam kamus besar bahasa indonesia -daring-, dalam wikipedia, dalam https://pemilu.indonesiavancouver.org/?page_id=8, dalam https://www.mahkamahagung.go.id/images/pdp/UUNo.22-2007.pdf, dalam https://www.mahkamahagung.go.id/images/pdp/uu_42_2008.pdf, juga dalam https://www.mahkamahagung.go.id/images/pdp/perpres_2_2009.pdf.
Entah saya yang kurang teliti atau belum membaca sampai hal kampanye hitam ini. namun saya sangat penasaran, apakah itu kampanye hitam dan hingga dimana batasannya.
jika ada yang bisa menjelakannya, mohon beritahu saya. terimakasih