Lihat ke Halaman Asli

Dishub - KNKT - Polantas

Diperbarui: 20 Juni 2015   02:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

assalaamu'alaikum

saudaraku, masih hangat rasanya saya lihat berita mengenai kecelakaan transportasi -darat- di daerah subang, jika tidak salah merenggut banyak nyawa. dari sana saya jadi penasaran perihal hukum transportasi dan penegakkan hukumnya. saya pn teringan setiap kali ada kecelakaan tranportasi umum suka ada disebut KNKT.

http://dprd.jatimprov.go.id/produkhukum/239f3-KEPPRES-NOMOR-105-TAHUN-1999-TENTANG-KOMITE-NASIONAL-KESELAMATAN-TRANSPORTASI.pdf

(salah sahiji gawena http://www.klik-galamedia.com/2014-06-20/polres-subang-tunggu-knkt)

file:///M:/My%20Download/PP_NO_62_2013.PDF

inget, dulu saya pernah menuangkan unek" berupa opini kepada BEM STHG TASIKMALAYA perihal KNKT, DISHUB, & POLANTAS yang harepan saya dapat menjadi bahan diskusi atau kajian hukum. sekalipun ada kajan lagi-lagi mengenai kepentingan suatu jabatan (seorang pejabat) dan sayapun emakluminya. namannya juga aktivis. hahaaaahahaaa.

intina bagi saya sekarang: polantas tidak jadi penegak hukum  mutlak di jalan raya. baik mengenai pelanggaran konkrit atau administratif.

terimakasih atas perhatiannya.

assalaamu'alaikum




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline