Kaizen adalah suatu filosofi manajemen yang legendaris berasal dari negara Jepang serta diimplementasikan dalam berbagai bidang kehidupan di Jepang termasuk pendidikan. Kaizen adalah perbaikan terus menerus yang bertujuan meningkatkan kualitas dan efisiensi suatu organisasi. Implementasi Kaizen pada lembaga pendidikan khususnya SMK SWASTA dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan. Kaizen dapat membantu lembaga pendidikan SMK SWASTA dalam meningkatkan produktivitas dan efisiensi melalui perbaikan terus menerus dan melibatkan seluruh personal lembaga pendidikan dalam mencapai keberhasilan lembaga .
SMK YASTI sebagai Sekolah Menengah Kejuruan pada awal berdirinya pada tahun 1986 bernama Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) mengalami fase pasang surut dalam hal kuantitas jumlah siswa dan pada awal pendirian melaksanakan pembelajaran shift siang karena keterbatasan kelas yang digunakan oleh Mts Yasti Cisaat pada pagi hari. Perkembangan SMEA YASTI pada awal pendirian hanya 1 kelas terdiri dari jurusan penjualan. Tiga tahun kemudian yaitu tahun 1989 dibuka jurusan perkantoran dan rombelnya bertambah menjadi 6 rombel.
Pada medio 1986-1997 SMEA YASTI menggebrak dengan menyelenggarakan Lomba Lari Marathon Parahyangan 5K Indofood cup disponsori oleh susu Dancow dan Indomie dan diikuti 5000 peserta dari sukabumi,cianjur dan bogor. Start awal di pendopo kabupaten dan finish digelanggang cisaat. Kesuksesan SMEA YASTI menggandeng dua perusaah besar multinasional yaitu Dancow dan Indofood telah membranding SMEA YASTI menjadi SMEA Swasta pertama yang menggandeng perusahaan nasional dalam helatan event skala besar.
Kegiatan datas berhasil mendongkrak jumlah kelas menjadi dari sebelumnya 6 kelas menjadi 15 kelas. Hal ini mendorong pihak yayasan selain meningkatkan layanan mutu Guru produktif, sarana praktek dan peralatan juga mulai mengembangkan dengan membangun infrastruktur kantor,kelas, ruang praktek siswa dan sebagainya di lokasi baru jalan veteran no 66 cisaat sukabumi.
Pada saat itu SMEA YASTI memiliki sarana praktek usaha siswa yaitu Toko Unit Usaha Yasti bergerak dijasa fototokopi, ATK dan kelontongan di lokasi jalan raya cisaat no 193 sukabumi diruko pribadi Amarhum bapak H Abdul Wahid (ketua yayasan waktu itu). Kehadirian Toko UUY sebagai Toko Unit produksi SMEA YASTI menjadi sarana promosi efektif sekolah dalam meraih kepercayaan masyarakat sehingga banyak yang menyekolahkan dari berbagai daerah ke SMEA YASTI.
Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Depdikbud nomor: 41007/A.45/OT/1997 tertanggal 3 April 1997 perihal tindak lanjut Keptutusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 034.035 dan 036 / O / 1997 tentang Perubahan Nomenklatur SMP menjadi SLTP, SMA menjadi SMU dan SMKTA menjadi SMK, maka SMEA YASTI namanya berubah menjadi SMK YASTI Cisaat.
Perubahan SMEA menjadi SMK tidak menyurutkan semangat KAIZEN dari SMK/SMEA YASTI Cisaat, berbagai program perbaikan internal dalam memenuhi 8 standar nasional pendidikan terus dilakukan. Sebagai salah satu SMK Swasta favorit di Cisaat, SMK YASTI tumbuh dan berkembang sehingga pada tahun 2006 SMK YASTI ditunjuk sebagai SMK PENGEMBANG Program Keahlian Tata busana dan tahun 2007 ditunjuk sebagai SMK Pemangku ICT Center kab sukabumi dengan membuka Program Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan. Sejak saat itu jumlah pendaftar cukup tinggi bahkan total siswa mencapai 1000 an siswa lebih.
Pada tahun 2012 SMK YASTI mendapatkan program SMK Berbasis pondok pesantren dan membangun 6 lokal kelas baru , alhamdulillah dari 2012 sampai tahun 2022 SMK YASTI memiliki lokal sendiri diatas tanah 1 hektar dengan fasilitas 30 Ruang kelas , 4 lokal ruang praktek siswa, 1 lokal perpustakaan , 3 lokal lab komputer , lapangan upacara, lapangan olahraga indoor (GOR), lapangan olahraga outdoor , Taman dan villa inspirasi.
Berikut implementasi kami dalam menerapkan filosofi kaizen menurut Lucidchart di SMK YASTI Cisaat :
1. Analisis performa saat ini
Analisis performa pimpinan lembaga terdiri atas Kepala Sekolah dan wakil kepala sekolah. Bagaimana 5 kompetensi kepala sekolah yaitu menurut Permendikbud Nomor 13 Tahun 2007 yang dikutip dari buku Standardisasi Kompetensi Kepala Sekolah karya Kompri (2017:109).