Topik politik sedang hangat dibicarakan dimana-dimana, hal ini tidak terlepas dari akan diselenggarakannya pemilihan umum (Pemilu) 2024, yaitu pemilihan calon presiden dan wakil presiden, serta pemilihan legislatif yaitu pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta pemilihan calon kepala daerah (Pilkada) yang diadakan secara serentak di tahun 2024, jadi menjelang tahun pemilihan tersebut, pembahasan mengenai politik sangat menarik untuk di bahas.
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai money politik atau politik uang, yang mana money politik ini sering terjadi di masa kampanye, namun sebelum membahas lebih jauh, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu money politik?
Money politik atau politik uang adalah uang yang digunakan dengan maksud-maksud tertentu seperti untuk melindungi kepentingan bisnis dan kepentingan politik tertentu. Harus dipahami juga bahwa politik uang dengan uang politik adalah dua hal yang berbeda karena uang politik adalah uang yang diperlukan untuk mendukung operasionalisasi aktivitas-aktivitas untuk kampanye dan hal ini legal karena besarannya sudah ditetapkan oleh Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) dan uang politik biasanya digunakan untuk biaya administrasi pendaftaran kandidat, biaya operasional kampanye, pembelian spanduk dan stiker, dan lain sebagainya. Jadi politik uang dengan uang politik adalah dua hal yang berebeda, politik uang itu tidak diperbolehkan, sedangkan uang politik diperbolehkan atau diharuskan karena sebagai syarat untuk mengikuti pemilihan.
Politik uang sering kita jumpai di masa kampanye, dimana politik uang ini secara tidak langsung dapat berbentuk seperti pemberian hadiah atau doorprize, pembagian sembako, pemberian semen atau bahan-bahan tertentu untuk pembangunan tempat ibadah dan lain sebagainya. Adapun terdapat berbagai cara untuk melakukan politik uang sebagaimana menurut Wahyu Kumorotomo yang dikutip dari tulisan Fitryah berjudul Fenomena Politik Uang dalam Pilkada.
1. Politik uang secara langsung bisa berbentuk pembayaran tunai dari "Tim Sukses" kontestan kepada para calon pemilih, dengan tujuan agar si kontestan dapat dipilih.
2. Sumbangan kepada para bakal calon kepada partai politik yang telah mendukungnya.
3. "Sumbangan wajib" yang disyaratkan oleh suatu partai politik kepada para kader partai atau bakal calon yang akan mencalonkan diri.
Money politik atau politik uang dapat disebut juga sebagai political buying karena dalam money politik terjadi transaksi antar calon dan tim kampanye dengan masa pemilih, dengan tidak langsung hal ini merupakan praktik pembelian suara kepada pemilih. Bentuk dari political buying ini seperti yang dijelaskan di atas seperti janji memberi uang/barang, serangan fajar, dan lain-lain.
Politik uang ini sangat mencedrai demokrasi dalam pemilu dimana dengan politik uang, hak suara pemilih dapat dibeli, sedangkan seharusnya hak suara terbebas dari segala capur tangan apapun, dan dalam pemilu seharusnya pemilu itu bersifat demokratis, jujur, dan adil serta pemilu seharusnya pula bebas dari kekerasan, penyuapan, dan berbagai praktek curang lainnya yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
Politik uang ini bisa terus terjadi karena politik uang sudah dianggap lumrah oleh masyarakat, serta masyarakat tidak sadar akan bahayanya, sehingga secara normatif politik uang juga tidak harus dijauhi, maka sesuatu yang salah sangat berbahaya ketika sudah dianggap biasa.