Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 275/PMK.05/2014 tentang Manual Statistik Keuangan Pemerintah, Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS) adalah suatu sistem pelaporan yang menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah dan sektor publik yang dilaksanakan dengan mengacu pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia.
Sedangkan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah adalah laporan yang disusun dalam rangka pengambilan kebijakan fiskal dan makro ekonomi selama suatu periode berdasarkan klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah. Laporan Statistik Keuangan Pemerintah disusun secara nasional dan wilayah suatu provinsi. Laporan Statistik Keuangan Pemerintah nasional disusun oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sedangkan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah tingkat wilayah disusun oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Laporan Statistik Keuangan Pemerintah bertujuan untuk mendukung evaluasi serta pengambilan kebijakan fiskal dan penyusunan statistik nasional. Penerapan statistik keuangan pemerintah menghasilkan jembatan untuk menerjemahkan informasi akuntansi sehingga dapat lebih dimengerti dan sejalan dengan sistem statistik makro ekonomi yang digunakan dalam ekonomi dan statistik sehingga dapat bermanfaat dalam pengambilan kebijakan fiskal, analisis fiskal, moneter, dan ekonomi.
Pemangku kepentingan Statistik Keuangan Pemerintah meliputi:
- Bank Indonesia;
- Badan Pusat Statitik;
- Kementerian Dalam Negeri; dan
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Sedangkan pengguna laporan GFS diantaranya:
- Otoritas penganggaran pusat maupun daerah, dapat menggunakan data GFS dalam kebijakan pengalolkasian anggaran pemerintah, misalnya data belanja per fungsi;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dapat menggunakan data GFS sebagai salah satu pertimbangan dalam perhitungan dana perimbangan;
- Badan Kebijakan Fiskal, dapat menggunakan data GFS dalam penyusunan kebijakan fiskal secara menyeluruh yang mencakup semua sektor dalam ekonomi;
- Kementerian Dalam Negeri, pengawasan dan analisis kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- Badan Pusat Statistik, menggunakan data GFS dalam penyusunan data statistik nasional dan menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat;
- Bank Indonesia, penggunaan data statistik keuangan pemerintah dalam penyusunan neraca pembayaran dan data statistik moneter lainnya;
- Lembaga Rating dan Lembaga Internasional, analisis kualitas dan kesinambungan kemampuan keuangan pemerintah, serta menilai dan memberikan rating surat berharga suatu negara;
- Pemerintah Daerah, penggunaan data statistik keuangan pemerintah dalam perencanaan dan penganggaran daerah serta pengambilan kebijakan fiskal daerah;
- Kementerian BUMN, kebijakan dan analisis kebijakan terkait BUMN.
Laporan Statistik Keuangan Pemerintah disusun secara triwulanan, semesteran, dan tahunan. Laporan Statistik Keuangan Pemerintah terdiri dari:
- Laporan Opersional Statistik Keuangan Pemerintah;
- Laporan Arus Ekonomi Lainnya;
- Neraca Statistik Keuangan Pemerintah; dan
- Laporan Sumber dan Penggunaan Kas.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah berdasarkan hasil analisis dan mapping Bagan Akun Standar sistem akuntansi ke dalam klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah. Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah merupakan konsolidasi dari Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Tingat Wilayah.
Laporan Statistik Keuangan Pemerintah dan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian merupakan dua sisi dari koin mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Menyusun Laporan Statisik Keuangan Pemerintah berarti kita juga menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Konsoliadian baik tingkat nasional maupun tingkat wilayah. Dengan demikian, penerapan GFS mensyaratkan adanya konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Keandalan data yang disajikan dalam Laporan Statistik Keuangan Pemerintah sangat menentukan analisis kebijakan yang diambil. Oleh karena itu, untuk menghasilkan Laporan Statisitk Keuangan Pemerintah yang andal dan akurat perlu dilakukan verifikasi data keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Verifikasi data laporan keuangan dilakukan dalam rangka memastikan kelengkapan dan kesesuaian data keuangan dengan prinsip dan kaidah akuntansi dan Statistik Keuangan Pemerintah.
Data keuangan (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) yang disajikan oleh Pemerintah Daerah terutama laporan keuangan interim disajikan belum lengkap. Pemerintah Daerah hanya dapat menyajikan Laporan Realisasi Anggaran. Sedangkan Laporan Oparasional, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) disajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahunan Unaudited dan Audited. Kekuranglengkapan laporan tersebut akan berpengaruh terhadap Laporan Statistik Keuangan Pemerintah.
Perlu adanya regulasi dari otoritas yang berwenang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun laporan keuangan interim secara lengkap. Arah ke sana sedang dibangun dengan dikembangkannya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Disamping itu masih terdapat permasalahan mengenai penggunaan bagan akun standar yang berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang akan berpengaruh terhadap keakuratan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah. Saat ini sedang dirumuskan mengenai Bagan Akun Standar nasional yang digunakan bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.