PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN BAGI GURU DI INDONESIA
Perlindungan dan penghargaan terhadap guru sekarang ini dimana kita tau profesi guru bukan lagi profesi yang tidak terpandang dan dapat dianggap rendah karena profesi ini juga sangat berpengaruh untuk perkembangan SDM suatu bangsa.
Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan, dinyatkan bahwa perlindungan dimaksudkan sebagai upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait dengan pelaksanaan tugas.
Perlindungan guru ini sangat dibutuhkan sekali bagi para guru di seluruh penjuru Indonesia, guru di tuntut untuk mendidik anak bangsa menjadi orang-orang hyang luar biasa yang pintar akan prestasinya baik dalam bidang akademik maupun non akademik.
Terdapat beberapa kekerasan juga dilingkungan Pendidikan/dilingkungan sekolah oleh pihak lain,contohnya guru mendapatkan cibiran/Tindakan dari orangtua wali murid guru membina sekuat tenaga demi terciptanya siswa yang kreatif dan cerdas tetapi Ketika guru hanya menjewer dengan masalah sepele pun guru dapat bermasalah,padahal dengan Tindakan speerti itu bukan berarti guru tidak menyayangi tetapi guru saying,mungkin guru menjewer karna sikap siswa/i nya yang tidak bisa d atur,disinilah merosotnya pemahaman orangtua terhadap guru.Akibat kesalahpahaman atau sebab lain antara para pihak, dalam melaksanakan tugasnya guru sering mendapat tindakan kekerasan.
Sebagai sebuah profesi, dalam melaksanakan tugasnya, guru memerlukan kepastian jaminan perlindungan secara formal melalui perundang-undangan, agar mereka memperoleh rasa aman, nyaman, tenang, dan fokus terhadap pelasanaan tugas profesinya, juga memiliki kejelasan tentang hak dan kewajibannya, apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan. Begitu juga sebaliknya, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pihak lain kepada guru, dalam segala aspeknya
Perlindungan tersebut meliputi perlindungan fisik dan non-fisik, baik di dalam jam tugas maupun di luar jam tugas. Pasal 39 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru, pada intinya menegaskan bahwa:
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan kepada guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam ayat (1) pasal 40 Peraturan Pemerintah No 74 tentang Guru, dinyatakan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenagan masing-masing
Dalam melaksanakan tugas pengabdian nya pemerintah harus sigap dalam memberikan hak suatu penghargaan kepada guru.karna penghargaan adalah imbalan bagi guru di luar hak yang harus diterima dalam melaksanakan tugasnya secara profesional karena yang bersangkutan memiliki prestasi kerja melebihi batas standar yang harus dicapai.