Larangan membakar lahan pada musim kemarau sangat berpengaruh terhadap pertanian ladang kering di Kabupaten Lamandau, kondisi ini menimbulkan keresahan bagi para petani. Sebagian besar masyarakat sudah patuh untuk tidak melakukan pembakaran, tapi hingga saat ini belum ada solusi yang jelas dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Masyarakat butuh kompensasi dari adanya aturan tersebut.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan IrHSunarto menegaskan, akibat larangan ini terjadi penurunan luas tanam lebih dari 50 persen. Padahal sebelumnya, 6 tahun berturut - turut Lamandau mampu surflus beras, namun dua tahun terakhiir ini tidak mampu surplus beras lagi dan hanya mampu bergantung beras dari luar daerah. "Negara akan aman, bila masalah perut aman deluan," tegasnya.
Sementara, anggota DPRD Kalteng Jimin mengakui jika lahan pangan lestari memang harus selalu dijaga, agar ketahanan pangan masyarakat kuat. Kalteng menurutnya seharusnya bisa mengolah pangan, tidak hanya kelapa sawit saja. "Bila harga sawit jatuh, maka masyarakat tidak bisa makan," ujar Jimin.
H Jubair Arifin, ketua rombongan reses mengharapkan ada solusi warga. Aturan larangan membakar lahan ini tidak bisa diganggu gugat, tidak ada toleransi, pelaku akan ditindak lanjuti secara hukum. " Ini jadi permasalan mendasar bagi semua petani. Akan kami sampaikan ke provinsi agar solusi bagi petani. Kita berharap ada kebijakan tentang kearifan lokal untuk membantu petani," janji Arifin.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Petanian dan Perikanan telah melakukan beberapa upaya terkait adanya larangan membakar hutan dan lahan, diantaranya memfasilitasi bantuan sarana dan prasarana pembukaan lahan tanpa bakar kepada kelompok tani, khususnya di daerah - daerah potensi pengembangan tanaman pad sawah maupun pada lahan kering berupa herbisida, alat semprot, bantuan traktor roda 2, traktor roda 4, bantuan pompa air, bantuan benih bantuan pupuk baik organik maupun pupuk anorganik, pestisida.
Adanya lahan percontohan padi lahan kering tanpa bakar di setiap kecamatan seta adanya pembinaan dan pendampingan di tingkat lapangan baik melaliu penyuluhan pertanian maupun melalui tenaga teknis dinas digarapkan bisa membantu masyarakat.
Bahan melalui Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) TA. 2018 sebesar Rp.3.281.268.800,- akan dilakukan kegiatan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dengan mefasilitasi percontohan pembukaan lahan tanpa bakar seluas 200 hektar dengan sasaran petani ataupun kelompok tani di delapan kecamatan dengan paket lengkap mulai dari kegiatan studi banding bagi petani lahan kering dalam rangka PLTB. Kegiatan sosialisasi persiapan, evalusi dan pelaporan PLTB tiga kali, Pelatihan atau Bimtek Praktek PLTB sebanyak sepuluh kali, bantuan sarana pembukaan lahan meliputi bantuan Herbisida semprot, cangkul parang, dodos, mesin pompa air, mesin potong rumput, cultivator, mesin chainsaw.
Ada pula bantuan penyediaan sarana produksi padi meliputi bantuan lahan kering, kapur pertanian, pupuk organik granule,pupuk organik cair pestisida dan pasca panen meliputi bantuan terpal panen dan sabit, dan benih padi. Penyediaan sarana panen untuk teknis pelaksanaan pembinaan, pembinaan di tingkat lapangan dan monitoring evaluasi bekerjasama dengan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi Kalimantan Tengah dan juga DInas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHTP) Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu juga tersedia alat berat berupa ekskavator bentuan APBN (Kementan) yang berstatus pinjam pakai yang dapat dioperasionalkan untuk membuka lahan tanpa bakar di Kabupaten Lamandau.
Untuk itu diharapkan dengan adanya pemberian penyuluhan, pembekalan dan pemberian dana bantuan ini masyarakat bisa lebih tertib dan menjalankan amanat untuk bisa menggunakan lahan lebih baik lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H