Lihat ke Halaman Asli

Ina machlaasafila

Ina machla asafila

Konstitusi sebagai Kontrak Sosial

Diperbarui: 10 April 2020   20:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konstitusi disebut sebagai dasar negara. UUD 1945 merupakan konstitusi bangsa Indonesia dalam UUD 1945 terdapat tujuan dari berbangsa dan bermasyarakat , dimana tujuan tersebut mengandung kontrak sosial diantara pemerintah dengan rakyat. Kontrak sosial adalah suatu perjanjian diantara rakyat dengan pemimpinnya. Konstitusi dipandang sebagai kontrak sosial, artinya konstitusi adalah hasil kesepakatan dari masyarakat untuk membimbing negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka.

Sekarang ini banyak timbul hambatan penyelesaian dari pelanggaran HAM. Hal tersebut disetiap karena kebijakan membutuhkan sikap dan kemauan dari pemerintah itu sendiri. Permasalahan tersebut menimbulkan perdebatan yang panjang dan sering kali minggalkan nilai dari konstitusi. Ditengah permasalahan tersebut konstitusi sebagai kontrak sosial memiliki potensi dalam upaya penyelesaian penyelenggaraan HAM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline