Setelah di sahkannya UU cipta kerja dengan jangka waktu yang sangat di bilang terburu buru, timbul panggilan nurani dari rakyat karena mendengar pengesahan UU cipta kerja tersebut, pada hari Senin 5 Oktober 2020 timbul lah berbagai penolakan, yang di mulai dari penolakan oleh fraksi demokrat, sampai ke seluruh kaum buru dan berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah di seluruh indonesia, karena mendengar dan melihat secara online dari berbagai media dengan menyebarnya video statement dari fraksi Demokrat terkait penolakan pengesahan UU cipta kerja, aksi demonstrasi pun di lakukan oleh kaum buru dan mahasiswa sampai membuat rasa keterpanggilan dari pelajar STM .yang menjadi titik acuan dalam perjuangan demokrasi lewat aksi demo yang jika di luruskan secara prosedurnya dalam pembahasan RUU ,tata caranya harus Ada partisipasi masyarakat seperti yang tertulis dalam: pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang