Seringkali mendengar istilah pemilih mengambang diberita televisi dan radio serta membaca dikoran-koran. Siapakah pemilih mengambang itu? Atau sejenis apakah mereka?
Pemilih itu orang, seseorang yang mempunyai hak untuk memilih dengan membawa surat undangan untuk hadir atau menunjukkan kartu tanda penduduk di tempat pemilihan suara. Pemilih belum tentu bisa memilih. Semisal karena suatu putusan pengadilan, sedang dicabut hak untuk memilih atau tidak mendapat surat undangan untuk memilih serta tidak mempunyai kartu tanda penduduk resmi atau bahkan kehabisan kertas suara karena ia tidak memilih di TPS nya karena sedang keluar kota/provinsi.
Mengambang, ia atau sesuatu yang tidak menapak ke tanah ataupun tidak melayang. Stagnan pada satu posisi diantara udara dan tanah.
Pemilih mengambang bisa diartikan seorang yang belum mempunyai pilihan untuk menggunakan hak pilihnya memilih kontestan pada suatu pemilihan, apakah itu pada satu masa waktu pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden.
Pemilih mengambang biasanya seseorang:
1. Baru memperoleh kewarganegaraan Indonesia sehingga ia tidak begitu faham dan mengerti siapa yang harus dipilih,
2. Pemilih pemula, baru pertama kalinya menggunakan hak pilih,
3. Yang berpikir kritis hingga cenderung tidak menggunakan hak pilihnya namun pada satu titik ia masih ingin menggunakan haknya,
4. Yang sangat objektif terhadap paparan misi dan visi kontestan sehingga ia memutuskan untuk menjatuhkan pilihan di ruang tempat pemilihan suara,
5. Yang memang memilih berdasarkan suara hati.
Pemilih mengambang membutuhkan setidaknya informasi yang menyentuh hati, pikiran dan nalurinya. Hingga demikian sangat rentan sekali mendapat informasi yang salah mengenai seorang kontestan/partai politik. Biasanya ini terjadi pada pemilih yang baru menggunakan hak pilihnya.