Lihat ke Halaman Asli

Tentang Unsur Pembunuhan Berencana Kasus Ferdy Sambo

Diperbarui: 10 Oktober 2022   11:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus pembunuhan Brigadir J selaku korban, oleh tersangka FS dkk memasuki babak baru, setelah adanya pelimpahan berkas dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya nantinya JPU akan membuat surat dakwaan agar perkara dapar bergulir ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri. 

Pimpinan Kejaksaan Agung sendiri sudah memberikan target agar hari senin ini, 10 Oktober 2022, Perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Dari Pasal yang didakwakan  kepada FS, ada salah satu Pasal yang menarik, yaitu Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati.

Pasal 340 sendiri berbunyi :

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 340 sendiri, menjadikan unsur “dengan rencana terlebih dahulu” sebagai salah satu unsur pidana yang wajib dibuktikan oleh JPU didepan persidangan. Beberapa literatur menjelaskan, untuk dapat dikatakan ada unsur “dengan rencana terlebih dahulu” harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1. Para pelaku membuat perencanaan dan memutuskan kehendak (untuk melakukan tindak pidana) dalam suasana tenang.

2. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak.

3. waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan

4. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.

Dalam kasus FS, tantangan terberat bagi JPU adalah membuktikan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline