Terlepas dari pro dan kontra soal proses akreditasi program studi pendidikan tinggi, ternyata ada banyak manfaat jika program studi berhasil mendapatkan status A. Tak hanya bagi program studi yang bersangkutan, manfaat juga dapat dirasakan mahasiswa. Perlu diketahui, akreditasi program studi adalah proses pemeringkatan kualitas program studi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). BAN PT sendiri adalah badan independen yang beranggotakan sejumlah akademisi minimal bergelar doktor dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia guna membantu Menteri Pendidikan Nasional (sekarang Menteri Ristek Dikti) dalam menilai mutu pendidikan tinggi.
Jika program studi berakreditasi A, maka program studi tersebut dianggap bermutu baik sehingga mahasiswa akan mendapatkan jaminan yang berkualitas saat menjalankan studi. "Jaminan ini tak hanya didapat pada proses pembelajaran, tapi juga pada proses rekruitmen dan penyerapan alumni di dunia kerja," ujar Dudi Rudianto, Asesor BAN PT, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, kata Dudi, para lulusan program studi berakreditasi A akan mendapat kesempatan bekerja di berbagai instansi swasta ataupun pemerintah yang memang hanya menerima lulusan dari program studi berakreditasi A. "Lulusan dari prodi berakreditasi di bawah A, tentu saja tidak bisa," ujarnya lagi.
Bagi program studi, kondisi ini amat menguntungkan dalam penerimaan mahasiswa. Diyakini, animo masyarakat akan terus meningkat untuk memilih program studi berakreditasi A.
Selain itu, program studi juga akan mendapatkan berbagai hibah dan fasilitas lainnya dari pemerintah yang tidak bisa didapat oleh program studi yang berakreditasi di bawah A. "Di antaranya akan mendapat (hibah) beasiswa bidik misi, dosennya bahkan juga bisa mendaftar menjadi asesor BAN PT," tambah Dudi yang juga menjabat sebagai Plt. Dekan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Bakrie.
Tak hanya itu, kata Dudi lebih lanjut, program studi berkreditasi A juga berpeluang membuka program S2 bahkan S3.
Sejak pertama sekali didirikan, setiap program studi akan mendapatkan akreditasi C. Akreditasi C adalah akreditasi terendah. Lalu, dalam 6 bulan, program studi baru harus mengajukan akreditasi baru. Masa berlaku akreditasi setelah SK BAN PT keluar adalah 5 tahun dan program studi harus mengajukan akreditasi ulang sebelum masa berlaku akreditasi berakhir.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H