Pada hari Sabtu 29 April 2017 dunia maya kembali ramai dengan ancaman akan keinginan untuk menghabisi / membunuh secara terbuka ditujukan kepada ulama serta politisi. Menjelang petang di akhir pekan kali ini muncul pada lini masa twitter mengenai ancaman yang ditujukan kepada beberapa orang diantaranya Buni Yani, Habib Rizieq Syihab, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Fahira Idris beserta teman - temannya.
Hal ini tentu saja membuat gaduh dan netizen berupaya untuk menelusuri lebih jauh akan sosok Nathan tersebut, beberapa data ditemukan mengenai pria tersebut diantaranya berdomisili di Kota Surabaya, terkait dengan salah satu toko Komputer ternama kota Surabaya, bisa saja pemilik atau pegawai di perusahaan tersebut, kemudian no handphone yang bersangkutan serta alamat email dari postingan lowongan pekerjaan toko komputer tersebut, sebagaimana diposting oleh netizen dengan akun @wongNU1 dan telah beredar di lini masa sosial media.
Adapun hal ini memicu pro dan kontra pada masyarakat sosial media, terutama kemarahan yang merupakan akibat dari kicauan pada akun twitternya. Nathan menunjukkan pada salah satu cuitannya ungkapan kemarahan serta mau menghabiskan hidupnya untuk menyewa pembunuh bayaran dan membunuh mereka para bajingan dan wanita jalang > entah siapa yang dimaksud, yang akhirnya terjawab pada tuitan lain dimana secara lugas Nathan menyampaikan ajakan berupa pertanyaan yakni " if you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani and Frinds, Lemme know." Sehingga bisa dipahami secara jelas bahwa pria bernama Nathan tersebut merencanakan pembunuhan secara terbuka melalui akun sosial media dan diketahui secara luas yang kemudian menjadi ramai diperbincangkan.
Saya bukan ahli hukum namun secara logika ujaran - ujaran tersebut secara hukum mungkin dapat dikenakan pasal - pasal berikut :
1. Pasal 368 ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) :
2. Pasal 29 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
3. Pasal 45 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).