Lihat ke Halaman Asli

Bagus Ari Haryo Anugrah

Penikmat tulisan

Menristek Dikti Tanggapi soal Agen "Nakal" dan Dokter Lulusan Luar Negeri

Diperbarui: 14 April 2018   13:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapak atase pendidikan KBRI Beijing dan Bapak Menristek Dikti | Dokumentasi pribadi

Dalam rangka menghadiri Forum Inovasi China-ASEAN di Beijing, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Professor Mohamad Nasir menyempatkan diri untuk bertemu dan berdiskusi dengan Pelajar Indonesia pada hari Rabu, 13 April 2018 di KBRI Beijing . Tercatat ada sekitar 80 pelajar yang berasal dari kota Beijing dan Tianjin yang menghadiri acara tersebut.

Para pelajar sangat antusias mengikuti acara ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Bapak Menteri baik dalam hal pendidikan, kesehatan, sosial, dan teknologi. Dalam hal ini, saya mendapatkan kesempatan menjadi orang pertama yang mengajukan pertanyaan kepada beliau.

Saya menanyakan perihal maraknya agen "nakal" yang membawa mahasiswa Indonesia untuk belajar di Tiongkok dengan diimingi beasiswa dan bersekolah di kampus yang layak. Padahal ketika sampai di Tiongkok nasib para mahasiswa terkatung-katung tanpa kejelasan beasiswa yang dijanjikan dan kampus yang menyelenggarakan suatu program tersebut juga masih ada yang illegal (belum terakreditasi) oleh Ministry of Education China.

Mendengar  hal tersebut, Prof. Mohamad Nasir terlihat kaget karena beliau belum pernah mendengar isu tersebut. Menanggapi hal ini, beliau meminta saya untuk memberikan data nama agen/oknum tersebut untuk ditindaklanjuti  kemudian diteruskan oleh pihak yang berwenang.

(Suasana tanya jawab bersama Bapak Menristek Dikti di KBRI Beijing) /dokpri

Di kesempatan yang sama, teman sejawat saya Wawan Haryanto mempertanyakan perihal nasib 'kami' para dokter lulusan luar negeri yang terkesan dipersulit ketika ingin pulang mengabdi kepada negari tercinta Indonesia.

Prof. Mohamad Nasir memaparkan bahwa pendidikan dokter di Indonesia paling cepat 4 tahun, setelah 4 tahun mereka akan mengikuti pendidikan klinik atau co-ass 2 tahun jadi total 6 tahun. Setelah 6 tahun, harus ujian UKMPPD (Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Pendidikan Dokter) dan kalau tidak lulus tidak boleh menjadi dokter.

Tercatat ada ribuan yang tidak lulus dalam UKMPPD tersebut. Setelah lulus, mahasiswa kedokteran harus mengikuti program internship sekitar 1 tahun lagi. Serta dalam aturan baru yang keluar dari Kementerian Kesehatan, mereka harus juga menempuh pendidikan dokter layanan primer sekitar 2 tahun untuk menangani penyakit-penyakit umum agar tidak langsung dibawa ke dokter spesialis tapi bisa ditangani oleh dokter umum. Jadi, jika kita totalkan untuk menjadi seorang dokter membutuhkan waktu sekitar 9 tahun.

Dokter lulusan luar negeri pun harus mengikuti pendidikan yang sama, yakni pendidikan pre-klinik atau pendidikan akademik & pendidikan klinik. Setelah lulus, dokter lulusan luar negeri harus mengikuti program Adaptasi. Adaptasi ini diperlukan karena ada lulusan dokter dari suatu negara yang ternyata lulus sebagai dokter tidak melalui klinik tapi hanya melalui pre-klinik atau akademik saja, dan mereka sudah bisa menjadi dokter.

Ketika dokter tersebut melakukan program adaptasi selama 1 tahun di Indonesia, ternyata ada bagian-bagian dalam kedokteran yang mereka tidak tahu/paham. Kemudian ada juga kasus lulusan di suatu negara, mereka hanya di klinik saja sebagai observer bukan untuk melakukan tindakan atau yang melayani.

Disinilah biasanya ada lack dalam sistem pendidikan, dan ini semua adalah profesi yang mengatur. Siapa profesi itu? yang mendapat rekomendasi dari kementerian yang lain bukan dari kemenristek dikti. Kami (kemenristek dikti) hanya ingin mengakui pendidikan itu setara, kalau setara berarti tentang pengakuan profesinya adalah melalui pendidikan profesinya dari klinik untuk pendidikan dokter.

Dari apa yang beliau jelaskan diatas tadi, saya setuju perihal program adaptasi untuk dokter lulusan luar negeri. Program Adaptasi bertujuan untuk penyetaraan kompetensi dan penyesuaian kemampuan terhadap dokter Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri berdasarkan standar yang sudah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline