Pengantar
Kehidupan politik tidak bisa lepas dari keseharian kita. Sebagai kaum muda, generasi penerus bangsa tentunya memiliki peran aktif dalam kehidupan berpolitik. Patutlah kita bersyukur atas perjuangan para pahlawan, the founding fathers, berkat merekalah yang berhasil meneruskan dan menetapkan landasan yang baik bagi bangsa.
Menjadi pertanyaan bagi kaum muda, seberapa pentingkah politik bagi kaum muda? Sejauh mana kaum muda telah mengenali politik di Indonesia, atau kaum muda hanya "ikut arus" dalam euphoria semata?
Dinamika Perkembangan Ilmu Politik
Ilmu politik berkembang secara pesat berdampingan dengan cabang-cabang ilmu sosial lainnya, seperti sosiologi, antropologi, dan psikologi, dan dalam perkembanganNYA cabang ilmu ini saling memengaruhi satu dengan yang lainnya. Di Yunani Kuno misalnya, pemikiran mengenai negara sudah dimulai pada tahun 450 SM, seperti terbukti dalam karya-karya ahli sejarah seperti Herodotus atau filsuf-filsuf seperti Plato, Aristoteles, dan sebagainya. Di Indonesia kita mendapati beberapa karya tulisan yang membahas masalah sejarah dan kenegaraan, seperti misalnya Negarakertagama yang ditulis pada masa Majapahit sekitar abad ke-13 dan ke-15 M, dan Babad Tanah Jawi.
Dari sejarah yang bisa kita lihat bahwa pesatnya perkembangan ilmu politik menjadi dorongan kuat untuk beberapa lembaga dunia seperti UNESCO untuk melakukan suatu keseragaman dalam terminologi, sehingga pada tahun 1948 UNESCO menyelenggarakan suatu survei mengenai kedudukan ilmu politik dalam kira-kira 30 negara. Proses panjang ini bertujuan untuk mempertemukan dan menyelaraskan pandangan yang berbeda-beda.
Peran Aktif Kaum Muda dalam berpolitik
Politik adalah perjuangan individu atau kelompok untuk menguasai nilai-nilai sosial. Menurut Easton setidaknya ada tiga hal mendasar yang harus diperhatikan dalam membahas sistem politik (Easton, 1992: 181-184). Pertama, sistem ditandai dengan adanya saling ketergantungan antar unit yang berada di dalamnya. Hal ini menunjukkan adanya koherensi. Kedua, sistem haruslah bersifat netral, bebas dari pengaruh ideologi. Ketiga, sistem mengacu pada dua hal, co-variance dan ketergantungan antar unit yang membangun sistem. Dari ketiga hal yang telah diutarakan oleh Easton nampak jelas bahwa partisipasi aktif hendaknya menjadi suatu keharusan untuk tercapainya kehidupan politik yang baik
Masa muda adalah sebuah periode kehidupan yang harus berakhir, untuk memberi ruang pada masa dewasa. Ini berarti bahwa dalam kehidupan berpolitik, kaum muda harus melihatnya dengan penuh kedewasaan dalam membuat suatu keputusan untuk terjun dalam dunia politik. Contohnya seperti Pemilu 2024 yang telah terselenggara serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Ini menunjukkan bagaimana kaum muda khususnya sebagai kebersatuan dengan anggota Gereja penting melihat hal ini sebagai hal khusus menyadari peran kaum muda sebagai bagian dari bangsa.
Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menekankan kebebasan berserikat. Dalam kebebasan berserikat inilah kaum muda dipanggil untuk menjadi patron di lingkungan masyarakatnya. Dengan berkumpul dan bebas mengeluarkan pendapat masing-masing, tentu ada norma-norma yang menjadi landasan agar terciptanya kehidupan demokrasi yang baik. Dalam Perjanjian Lama, Yosua pasal 1 ayat 8-9, menerangkan dengan amat gamblang supaya Yosua berhati-hati dalam bertindak dan menaati Allah dengan sepenuh hati. Kita dipanggil untuk menaati tiap hukum namun juga dengan nurani yang bersih yang mana semuanya itu bersumber dari Allah, pemilik hukum tertinggi. Dengan adanya UUD 1945 yang ada di Indonesia, tiap keputusan hendaknya didasari oleh keadilan dan kesejahteraan bersama.