Lihat ke Halaman Asli

Ary Janu

musisi

Pak Polisi Yang Perhatian

Diperbarui: 25 Juni 2015   21:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari yang lalu, di sebuah lampu merah saya dikagetkan oleh pluit pak polisi ketika berhenti saat lampu merah. Ketika itu juga pak polisi langsung menghampiri saya lalu mengambil sikap hormat dan menyuruh saya untuk membawa motor ke pos polisi.

“maaf mas, Anda telah melanggar pasal 22 tentang kedalaman ban. Ban Anda kurang tepat dengan motor seperti ini.” Ungkapnya.

Saya yang merasa bahwa ban yang saya gunakan itu sudah pas, merasa heran dan tidak mampu berkata-kata. Padahal ukuran ban yang saya gunakan hanya berbeda sedikit dengan ban aslinya. Tetapi saya ikuti kata pak polisi itu. Sebagai warga negara yang baik, saya pun mematuhinya.

Setelah itu, pak polisi itu menyuruh saya untuk pergi ke pos polisi yang tidak jauh dari tempat saya ditilang. Saya pun menuntun motor ke situ. Di sana saya disapa dengan baik dan pak polisi itu pun menyodorkan sebuah buku kecil tentang pelannggaran lalulintas tentang kedalaman ban. Namun, dalam aturan itu tidak ada ukuran ban yang ideal secara matematis. Saya pun bertanya kepada pak polisi.

“ pak, ukuran ban yang ideal untuk digunakan itu berapa ya?” tanyaku.

“ pokoknyasesuai dengan ukuran yang dikeluarkan oleh perusahan mas.” Jawab pak polisi itu.

Saya pun diam sejenak, bingung dengan apa yang dikatakannya. Saya pun balik bertanya kepadanya.

“Memangnya ban yang saya gunakan ini bukan dari perusahan ya pak?”

Polisi itu pun diam dan tak sekata pun keluar dari mulutnya. Saya pun semakin penasaran dengan jawaban yang akan keluar dari mulut pak polisi itu. Sebenarnya saya hanya kesal karena ban yang saya gunakan itu masih baru. Pak polisi itu pun kembali berbicara.

“ Ban yang Anda gunakan ini, kurang menjamin keselamatan perjalanan Anda. Apalagi, sekarang musim hujan dan yang jelas jalan licin.” Kata pak polisi.

“Apa lagi kalau Anda berada dalam kecepatan tinggi, itu sangat berbahaya.” Sambungnya.

Saya hanya menganggukkan kepala seakan setuju dengan apa yang disampaikannya.

“ Karena Anda telah melanggar pasal 22 tentang kedalaman ban sepeda motor, sebagai sanksi Anda harus membayar Rp. 40.000.” Sambung pak polisi itu.

Saya pun tidak ingin berlama-lama dan langsung mengambil uangnya tanpa ada tawar menawar seperti biasanya. Sambil mengeluarkan uang dari dompet, saya pun memberi komentar; pak, nanti perusahan ban seperti yang saya gunakan ini mending ditutup saja karena mereka salah memproduksi ban. Kasihan masyarakatnya yang tidak tahu apa-apa tentang ukuran ban yang ideal untuk digunakan. Terima kasih buat perhatiannya pak. Saya pun langsung berangkat untuk melanjutkan perjalanan.

Ternyata, begitu banyak aturan di negara ini yang tidak diketahui oleh semua orang Indonesia, termasuk saya. Saya pun bertanya-tanya, apakah saya yang bodoh karena tidak mencari tahu tentang aturan itu sendiri atau karena orang-orang yang pada bidangnya itu kurang mensosialisasikan aturan-aturan itu kepada masyarakat luas? Saya pun tidak tahu, siapa yang salah. Namun, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi saya di tahun baru ini. SELAMAT TAHUN BARU 2012. Semoga kita menjadi pribadi yang baru dalam setiap tapak perjalanan hidup kita selanjutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline