Desa Krompeng berada di Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan termasuk Desa yang memiliki banyak potensi sumber daya UMKM, salah satunya adalah produksi keripik emping melinjo yang sudah ada sejak tahun 1970an dan sudah dikenali dikalangan warga Pekalongan dan sekitarnya. Para produsen emping melinjo dengan mudah mendapatkan bahan baku melinjo disekitar desa dan banyak ditemui di kebun warga.
Produsen emping melinjo saat ini sudah tak seramai dulu, kebanyakan yang sanggup memproduksi mayoritas ibu-ibu lansia dan lahan yang tadinya dijadikan pohon buah melinjo sudah beralih fungsi ke tambang pasir/batu dan pohon sengon. kini para produsen mengeluhkan bahan baku melinjo yang sulit didapatkan dan para pengusaha harus mencari dan membeli dari daerah lain.
Mahasiswa KKN Universitas Pekalongan melakukan kegiatan sosialisasi kepada para pengusaha dan produsen emping melinjo yang berada didusun Sejengkol, Desa Krompeng mengenai Hukum Bisnis. Mahasiswa KKN Universitas Pekalongan melakukan observasi ke rumah produksi keripik emping melinjo terkait Hukum Bisnis yang juga penting untuk pelaku usaha rumahan.
Walaupun produsen rumahan memproduksi sedikit akan tetapi Hukum Bisnis juga perangkat Hukum yang mengatur suatu tata cara dan pelaksana keuangan yang berhubungan dengan kegiatan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun suatu kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para pengusaha bisnis dengan usaha dan usaha yang lainnya dimana enterpreneur sudah mempertimbangkan suatu segala resiko yang mungkin akan terjadi.
Permasalahan yang dikeluhkan para produsen keripik emping melinjo adalah masifnya generasi penerus yang beralih pekerjaan ke konveksi rumahan dan tambang. ketersediaan bahan baku buah melinjo juga menjadi permasalahan utama dan para penjual yang usil mempermainkan harga dan menimbun barang yang menjadikan harganya menurun.
selain itu juga kurangnya pemahaman terkait Hukum Bisnis yang harus dijalankan oleh pelaku usaha produsen emping melinjo di Desa Krompeng. Hal ini juga berpengaruh pada kurangnya pemahaman perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa bisnis, perpajakan, serta kontak perjanjian bisnis.
sosialisasi ini bertujuan untuk menambah wawasan kepada pelaku usaha/produsen keripik emping melinjo yang ada didesa Krompeng terkait pemahaman Hukum Bisnis untuk melindungi berbagai suatu jenis usaha, khususnya untuk usaha kecil menengah (UKM), dan memberikan perlindungan terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
Dari permasalahan yang sudah kita dapat, diharapkan kesadaran bersama dan perhatian pemerintah Desa terhadap pengusaha/produsen keripik emping melinjo di Desa Krompeng agar mampu meningkatkan kembali UMKM dan pentingnya kontribusi agar mampu bersaing dengan perkembangan zaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H