Lihat ke Halaman Asli

Arya Putra Perdana

Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga

Pemerintah Resmi Menaikkan Harga Bahan Bakar Minyak Berjenis Pertamax

Diperbarui: 25 Juni 2022   13:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bahan bakar minyak atau biasa disingkat BBM merupakan suatu materi yang dapat diubah menjadi suatu energi yang berguna. Bahan bakar minyak berasal dari pengeboran dan pengilangan minyak mentah.

Terdapat berbagai macam jenis jenis bahan bakar minyak yang beredar di Indonesia. Jenis jenis ini meliputi Premium, Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, dan Dexlite. Akan tetapi pada kali ini kita akan berfokus pada jenis Pertamax yang dimana mengalami kenaikan harga tidak lama ini. Pertamax merupakan bahan bakar bensin yang memiliki angka oktan minimal 92 berstandar internasional dan sangat direkomendasikan untuk digunakan pada kendaraan yang memiliki kompresi rasio 10:1 hingga 11: 1 atau kendaraan berbahan bakar bensin yang menggunakan teknologi setara dengan Electronic Fuel Injection (EFI).

Sejak 1 April 2022, PT Pertamina resmi menaikkan harga BBM jenis Pertamax. Harga seliter yang awalnya 9.000 per liter naik menjadi 12.500 per liter. Kenaikan harga BBM jenis pertamax disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah dunia di pasar internasional. Kenaikan ini pun kemudian berimbas pada harga BBM di seluruh dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline