Mencegah korupsi, mungkinkah?
Pertanyaan ini sangat retorik, susah menjawabnya. Kalaupun ada yang optimis, setidaknya hanya bisa bergumam, mmmhhh. Selebihnya pesimis. Kasus OTT pejabat yang tidak berkurang mengunci pertanyaan di atas. Mungkinkah korupsi dapat di cegah?
Kata korupsi berasal dari bahasa Latin "corruptio" atau "corruptus" atau "corrumpere" yang berarti buruk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, atau menyogok. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara maupun korporasi untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
UU KPK No.20/2001 mempertegas bahwa korupsi adalah hal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Jeremy Pope dalam bukunya "Strategi Memberantas Korupsi" mengatakan korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan publik atau perilaku tidak mematuhi prinsip mempertahankan jarak.
Apapun batasannya, korupsi adalah kejahatan luar biasa, ekstra ordinary crime. Prakteknya tidak terbatas ruang dan waktu dan bisa dilakukan siapa saja. Selama 2021 saja, ada 553 kasus dengan 1.173 tersangka dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 29,438 triliun. 6 kasus OTT Kepala Daerah belakangan ini melengkapi Laporan Tren Penindakan Korupsi KPK untuk 2021.
Banyak yang pesimis, korupsi sangat sulit diberantas karena magnet ingin memperkaya diri begitu kuatnya. Kasus OTT menjadi penanda para koruptor begitu rakus dan tamak. Betapa tidak, mereka rata-rata adalah pejabat yang memiliki jabatan strategis, tentu saja telah memiliki sejumlah harta kekayaan yang cukup bagi kehidupannya. Namun, masih tergiur untuk memperkaya diri dengan cara yang tidak baik.
Saking pesimisnya, ada kalimat yang mengolok, 'kita semua melakukan korupsi'. Dari pejabat hingga ke stafnya. Bahkan, masyarakat umumpun tidak luput dari stigma ini.
Batasnya memang sangat tipis. Ada yang terang-terangan meminta sejumlah imbalan diawal jasanya. Jabatan dan kekuasaannya memungkinkan untuk itu. Nominal hasil korupsi seperti ini cukup signifikan. Namun ada juga tidak kentara. Baik karena jumlahnya sangat kecil atau karena sekedar balas jasa. Yang memberi dan menerima saling rela menerimanya. Tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan berlangsung terus. Praktek korupsi, setipis dan seringan apapun tetap harus dicegah.
Upaya memberantas korupsi sudah lama dimulai. UU No. 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah regulasi awal yang mengatur pemberantasan korupsi. UU ini kemudian dirubah menjadi No.31 Tahun 1999 dan terakhir kalinya diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Sayangnya, waktu yang lama dan berbagai regulasi yang terus diperbaharui terbukti belum cukup menurunkan kejahatan korupsi.
Pesimis? Tentu saja tidak. Apapun alasannya, korupsi harus diberantas ke akar-akarnya. Dampaknya sangat luar biasa. Banyak negara yang bangkrut karenanya. Bangkrut karena tidak bisa membayar hutang.