SISTEM EKONOMI PANCASILA ADALAH EKONOMI KERAKYATAN YANG BERBASIS KETUHANAN DAN KEMANUSIAAN
Oleh: Aryandi Yogaswara
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Artikel ini melanjutkan artikel sebelumnya tentang ekonomi kerakyatan yang dibangun berbasis lumbung koperasi di tatar RT dan RW.
Lumbung koperasi memungkinkan pengalihan sebagian modal atau kumpulan uang dari sebagian kecil pengusaha kepada masyarakat melalui adanya keguyuban warga.
Pengusaha yang dimaksud adalah para perantara yang ada diantara produsen dengan pemakai akhir atau konsumen. Dengan memangkas jumlah perantara maka selisih uang yang ada sebagian bisa masuk ke lumbung warga yang warganya adalah pemakai atau konsumen akhir.
Usaha bersama yang bisa dikembangkan di lumbung diantaranya Sembako, Energi, dan Komunikasi sebelum usaha-usaha lainnya bisa dikembangkan berdasarkan potensi yang ada di setiap RT/RW.
Dalam artikel ini kita akan membahas gagasan bagaimana Pendapatan Negara bisa dioptimalkan dengan menggunakan sebagian pendapatan tersebut untuk membeli saham dari Perusahaan Besar Swasta yang berkinerja menguntungkan agar keuntungan penanaman saham bisa digunakan untuk mendukung aktifitas lumbung warga.
Pemerintah bisa menggunakan hasil penanaman saham atau modal tersebut untuk diteruskan langsung kepada penduduk miskin di Indonesia melalui perantaraan lumbung warga atau koperasi yang seleksi pembagian atau distribusinya dipimpin oleh Ketua RT dan RW.
Jumlah warga negara Indonesia di tahun 2020 diperkirakan mencapai 280 juta jiwa, apabila satu keluarga dirata-ratakan memiliki 4 orang anggota keluarga, berarti ada sekitar 70an juta Keluarga di Indonesia.
Jumlah penduduk miskin menurut sensus terakhir adalah sekitar 11,5% atau 32 juta jiwa, yang berarti sekitar 8 juta keluarga. Hal ini sesuai dengan hukum Riba, bahwa akan selalu ada setidaknya 10% rakyat yang hidupnya sengsara apabila sistem keuangan dilandaskan pada mekanisme bank yang menetapkan pengembalian bunga atas pinjaman sebesar 10%.