Lihat ke Halaman Asli

Hukum Perkawinan Menurut Hukum di Indonesia dan Hukum Islam

Diperbarui: 29 Maret 2023   20:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

APA ITU PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Hukum perdata Islam dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah fiqih mu'amalah, yaitu ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar orang-perorangan. Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum atau privat materiil. Hukum ini juga mengatur hukum keluarga, harta ,dan warisan berdasarkan hukum islam di Indonesia. Hukum Perdata Islam di Indonesia berdasarkan pada sumber hukum islam yaitu Al Qur'an, Hadist, Ijma' ( Kesempatan Ulama ) dan Qiyas ( Analogi ) , Hukum Perdata Islam di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia, terdapat beberapa hal yang diatur, antara lain:

  • Perkawinan, seperti syarat-syarat, rukun, dan akibat hukum perkawinan
  • Hukum waris, seperti ketentuan mengenai pewaris, ahli waris, dan pembagian harta warisan
  • Hukum hibah, yaitu pemberian harta secara sukarela oleh pemiliknya kepada penerima hibah
  • Hukum wasiat, yaitu penyerahan harta oleh pewasiat kepada orang yang ditunjuknya
  • Hukum wakaf, yaitu pemberian harta untuk kepentingan umum.

Hukum Perdata Islam di Indonesia juga mengatur sengketa hukum yang terkait dengan masalah-masalah perdata yang berkaitan dengan hukum Islam. Sengketa hukum tersebut diputuskan oleh pengadilan.

Adapun Hukum Perdata di Indonesia ini juga  mengatur Hukum Perdata Adat, Hukum Perdata Adat sendiri adalah  ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat adat yang berlainan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan. Nah Hukum Adat adalah Hukum yang muncul karena Tindakan Tindakan atau berkaitan dengan segala kehidupan masyarakat dari zaman terdahulu hingga sekarang.

APA SAJA PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU 1 TAHUN 1974 DAN KHI?

Hukum Perdata Islam di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 Dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia, terdapat beberapa hal yang diatur, antara lain:

1. Perkawinan, seperti syarat-syarat, rukun, dan akibat hukum perkawinan

2. Hukum waris, seperti ketentuan mengenai pewaris, ahli waris, dan pembagian harta warisan,

3. Hukum hibah, yaitu pemberian harta secara sukarela oleh pemiliknya kepada penerima hibah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline