APA ITU PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Hukum perdata Islam dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah fiqih mu'amalah, yaitu ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar orang-perorangan. Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum atau privat materiil. Hukum ini juga mengatur hukum keluarga, harta ,dan warisan berdasarkan hukum islam di Indonesia. Hukum Perdata Islam di Indonesia berdasarkan pada sumber hukum islam yaitu Al Qur'an, Hadist, Ijma' ( Kesempatan Ulama ) dan Qiyas ( Analogi ) , Hukum Perdata Islam di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia, terdapat beberapa hal yang diatur, antara lain:
- Perkawinan, seperti syarat-syarat, rukun, dan akibat hukum perkawinan
- Hukum waris, seperti ketentuan mengenai pewaris, ahli waris, dan pembagian harta warisan
- Hukum hibah, yaitu pemberian harta secara sukarela oleh pemiliknya kepada penerima hibah
- Hukum wasiat, yaitu penyerahan harta oleh pewasiat kepada orang yang ditunjuknya
- Hukum wakaf, yaitu pemberian harta untuk kepentingan umum.
Hukum Perdata Islam di Indonesia juga mengatur sengketa hukum yang terkait dengan masalah-masalah perdata yang berkaitan dengan hukum Islam. Sengketa hukum tersebut diputuskan oleh pengadilan.
Adapun Hukum Perdata di Indonesia ini juga mengatur Hukum Perdata Adat, Hukum Perdata Adat sendiri adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat adat yang berlainan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan. Nah Hukum Adat adalah Hukum yang muncul karena Tindakan Tindakan atau berkaitan dengan segala kehidupan masyarakat dari zaman terdahulu hingga sekarang.
APA SAJA PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU 1 TAHUN 1974 DAN KHI?
Hukum Perdata Islam di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia, terdapat beberapa hal yang diatur, antara lain:
1. Perkawinan, seperti syarat-syarat, rukun, dan akibat hukum perkawinan
2. Hukum waris, seperti ketentuan mengenai pewaris, ahli waris, dan pembagian harta warisan,
3. Hukum hibah, yaitu pemberian harta secara sukarela oleh pemiliknya kepada penerima hibah