Lihat ke Halaman Asli

Pajak Pegawai Photo Copy PPh21

Diperbarui: 28 Juni 2024   23:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pegawai foto copy

Ariffudin melakukan jasa perawatan mesin fotokopi kepada Percetakan koran dengan imbalan Rp28.000.000. Ariffudin mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp750.000.

Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang pekerja selama 3 hari melakukan pekerjaan adalah Rp11.250.000. Selain itu, Ariffudin juga membeli spare part mesin fotokopi yang dipakai untuk perawatan sebesar Rp 5.550.000. Maka, berapakah PPh Pasal 21 yang terutang?

Berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Ariffudin,  diketahui bahwa yang menjadi penghasilan bruto adalah upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Ariffudin dan biaya untuk membeli spare part mesin fotokopi.

Maka, jumlah penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Percetakan koran atas imbalan yang diberikan kepada Ariffudin adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi upah tenaga kerja harian yang dipekerjaan Ariffudin dan biaya spare part mesin fotokopi. Perhitungannya  sebagai berikut:

Rp28.000.000 -- (Rp11.250.000 + Rp 5.550.000) = Rp 11.200.000

PPh Pasal 21 yang harus dipotong Percetakan koran atas penghasilan yang diterima Ariffudin adalah sebesar:

5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp280.000

Dalam hal Aliyanto tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Percetakan koran menjadi:

120% x 5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp 336.000

Catatan: untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Ariffudin

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline