pro kontra perubahan nama Bandara Lombok ikembali muncul ke publik
setelah keluarnya surat Gubernur NTB yang ditandatangani langsung oleh Dr H Zulkiflimansyah tanggal 5 November 2019 yang isinya yakni Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 1421 Tahun 2018 tentang perubahan nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid di Kabupaten Lombok Tengah, maka untuk pelaksanaan dan tidak lanjut keputusan tersebut di mohon kepada DPRD Provinsi NTB dapat mendukung pergantian nama bandara itu dengan memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan.
isi rekomendasi yang harus dikeluarkan itu memerintahkan Maskapai untuk melakukan anouncement dengan menyebutkan Bandara Zaenudin Abdul Majid sesuai keputusan Menteri dan memerintahkan kepada PT Angkasa Pura I untuk memasang papan nama bandar udara Zaenuddin Abdul Majid di lingkungan Bandara.
Menyikapi surat dari gubernur ntb tersebut Ribuan masyarakat Lombok Tengah yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Pergantian nama Bandara (GERAM) akan menggelar aksi damai pada hari Senin tanggal 18 November di kantor DPRD dan Gubernur Provinsi NTB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H