Lihat ke Halaman Asli

Arya Guridno

mahasiswa

Review Buku Pengantar Sosiologi

Diperbarui: 3 Oktober 2024   09:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

IDENTITAS BUKU
Judul Buku : PEMGANTAR SOSIOLOGI HUKUM
Nama Penulis: Oki Hajiansyah Wahab M.Shofwan Taufiq Rahmatul Ummah
Penerbit: Sai Wawai Publishing
Alamat Terbit: Jl.ashoka Blok Q7,Prunas JSP Metro
Tahun Terbit: 2019
Jumlah Halaman : 144 Halaman
IDENTITAS REVIEWER
Nama : Arya Guridno
NIM: 222111273
Kelas: HES 5G
Mata Kuliah: Sosiologi Hukum

BAB PERTAMA, Bab 1 buku ini  membahas sosiologi hukum merupakan cabang termuda pada pohon ilmu pengetahuan hukum,dan usianya yang muda dapat terlihat dari pertemuannya yang sedikit dalam sejarang ilmmu ini pertama kali dikenalkan di itali pada tahun 1882.Sosiologi hakekatnya lahir dari para ahli baik dari filsafat hukum,maupum sosiologi itu sendiri.Pengertian sosiologi hukum memiliki pengertian yaitu cabang kajian khusus dalam keluarga besar ilmu-ilmu sosial ,dan sosiologi hukum juga mempelajari kaidah kaidah tertentu dan yang berefek positif dalam menegakkan ketertiban.
Sosiologi hukum sering digambar kan sebaga pendekatan interdispliner dalam studi hukum,dan para ahli sering melihat  sosiologi hukum sebagai turunan sosiologi.Namun ada juga yang berpendapat terbalik yang berpikir sosiologi hikim adalah bagian dari studi penelitian dalam sosial.
A.Pengertian,Ruang lingkup,dan Manfaat Sosiologi Hukum

1.Pengertian
Sosiologi Hukum adalah satu cabang dari sosiologi yang merupakan penerapan pendekatan sosiologi terhadap realitas maupun masalah hukum.Maka harus dipahami bahwa sosiologi hukum adalah bukanlah suatu cabang dari studi ilmu,melainkan cabang dari studi sosiologi.
Sosiologi hukum juga dapat dijabarkan bagian dari sosiologi jiwa manusia yang telah menelaah sepenuhnya realitas dan beranjak dari asumsi dasar bahwa yang membuat dan menggunakannya adalah manusia

2.Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Bermula dari maraknya pemikiran bahwa hukum bagian dari kajian dalam eksitensi sebagai instrusi masyarakat,menghasilkan topik-topik dalan perbincangan sosiologi hukum seputar usaha mengidentifikasi berbagai variabel kultura yang diduga berpengaruh pada kehidupan masyarakat.
Pada selanjutnya ,sosiologi lebih didominasi oleh ahli-ahli hukum yang mencitrakan bahwasanya sosiologi hukum berasal dari ilmu hukum.
Ruang lingkup yang selanjutnya menyangkut hukum dan pola-pola perikelakuan sebagai ciptaan serta wujud dari keinginan kelompok-kelompok sosiologi.
Lalu pada dasasr nya ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola  perilaku dalam masyarakat,yaitu cara-cara bertindak dalam masyarakat

3.Kegunaan dan Manfaat Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum berguna untuk menafsirkan kebiasaan-kebiasaan dan perwujudtan-perwujudtan materi hukum berdasarkan pengertian intinya
Sosiologi hukum bertuan untuk memberikan terhadap praktek-praktek hukum.
Sosiologi  hukum senantiasa menguji kesasihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum dan bersifat khas.
Sosiologi hukum tidak melakukanpenilaiantehadap suatu hukum.
Lalu diharapkan sosiologi hukum dapat berguna untuk,memberi kemampuan-kempuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.lalu mengadakan analisis pada efektifitas hukum tertulis,kosep sosiologi juga dapat membantu menganalisis dalam efektifitas hukum,lalu juga memungkin mengevaluasi terhadap efektifitas masyarakat

B.Sejarah Perkembangan Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum pertama kali digunakan oleh seorang berkeluargaan itali yang bernama Anziloti pada tahun 1882
Pada hakekatnya sosiologi hukum lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pada bidang filsafat dan para pakar hukum
Pemikira hukkum atau filsuf berpendapat yang berbeda beda tergantung mahzab-mahzab mereka namun tidak terlalu jauh berbeda
Sosiologi hukum montequiecu yang di kemukakan oleh Aritoteles  hingga Montequiecu modern,awalnya mereka mencampuran fisika sosial pada pengamat empiris secara sistematis,namun karena banyak faktor dan ragam corak untuk pertama kalinya sosiologi hukum montequieci bebas dari kecenderuangan meta fisika

C.Mengenal Tipe-Tipe Hukum dalam Sosiologi
Hukum Respresif
Secara sederhana hukum ini dapat diartikan sebagai hukum yang mengapdi kepada kekuasaan respresif dan kepala tatanan tatatertip sosial yang respresif.hukum ini dapat memanifestasi dirinya yaitu:
Ketidak mampuan pemerintah untuk memenuhi tuntutan-tuntutan umum.
Pemerintah yang melampui batas.
Kebijakan yang berat sebelah.
Ciri ciri umum hukum ini
Perspektif resmi mendominasi segalanya
Pemerintah cenderung untuk mengindenfikasi kepentingannya dibanding kepentingan masyarakat
Tidak  ada keadilan untuk rakyat
Masyarakat hanya dapat memperoleh perlindungan tapi tidak memperoleh jawan atas pertanyan-pertanyaan yang mereka tanyakan.
Hukum Otonom
Hukum otonom memiliki arti artitese dari ketidak percayaan pada hukum represif.
Sifat-sifat hukum otonom
Penekanan pada aturan-aturan hukum
Terdapat pengadilan yang tidak dapat di manipulasi
Prisip yang memisahkan dari hukkum politik
Perhatian yang besar pada aturan prosedur
Keadilan prosedur bisa jadi pengganti keadilan subtansi
Penekan atas kepatuhan hukum
Pembagian yang jelas antara kepentingan legislatif dan yudikatif
Mendukung modelan atura-aturan
Prosedur merupakan inti
Hukum mengikat baik dari yang memperintah dan yang diperintah
Memiliki ketaatan yang ketat

BAB KEDUA, bab ini membahas tentang Aliran dan Mazhab Sosiologi Hukum
Aliran hukun ini muncul karena adanya paradigma yang digunakan,terdapat dua aliran yaitu aliran positif dan aliran normatif
Aliran posif,aliran ini hanya dapat membicaran kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni.
Aliran Normatif,aliran ini berpendapat bahwa hukum itu tidak hanya terpakau pada fakta yang diamati tetapi ada faktor yang lain atau suatu intuisi lain.
Aliran dan Mazhab Mempengaruhi Sosiologi Hukum
1.Mazhab Formalistis
Mazhab Formalistis dalam sosiologi hukum adalah pandangan bahwa hukum merupakan perintah dari pihak yang memegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. Perintah tersebut dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir yang memiliki kekuasaan
2.Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Mazhab ini memiliki pendirian yang berlawanan dengan mazhab formalistis. Mazhab sejarah dan kebudayaan menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan cara menelaah segi sejarah dan kebudayaan, di mana hukum tersebut timbul.

Friedrich Karl Von Savigny yang dianggap sebagai pemuka ilmu sejarah hukum adalah pelopor mazhab ini. Menurut Savigny, hukum adalah perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, dan semua hukum berasal dari adat istiadat serta kepercayaan, bukan dari pembentuk undang-undang.[9]

3.Mazhab Utilitarianism
Mazhab ini dipelopori oleh Jeremy Bentham dengan memegang prinsip manusia akan melakukan tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Jeremy Bentham mencoba menerapkan teori tersebut di bidang hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline